“Kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pelaksanaan proyek strategis nasional yang seharusnya transparan dan akuntabel,” tegas Danang.
Kejati Bengkulu memastikan akan terus mengembangkan penyidikan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru, mengingat dugaan keterlibatan sejumlah pihak lainnya masih dalam proses pendalaman.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Setiap pihak yang terlibat dalam penyimpangan akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkas Danang.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang yang sama.
Dengan pasal-pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda hingga Rp 1 miliar