BENGKULUEKSPRESS.COM - Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan perkara dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu, Rabu (29/10/2025).
Tiga tersangka yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu masing-masing yakni Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Benggawan, Direktur PT Tigadi Lestari, Heriadi Benggawan, dan Komisaris PT Tigadi Lestari, Satriadi Benggawan.
Proses pelimpahan tahap II yang mencakup berkas dan para tersangka berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Bengkulu. Setelah pemeriksaan administrasi selesai, ketiganya kembali ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Ahmad Fariansyah, didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, serta Kasi Ops Kejati Bengkulu, Wenharnol, membenarkan pelimpahan tersebut.
“Benar, hari ini dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka kasus TPPU terkait Mega Mall dan PTM Bengkulu. Setelah dinyatakan lengkap, ketiganya langsung kita lanjutkan penahanannya,” ungkap Arief Wirawan.
BACA JUGA:Terima Aliran Dana Korupsi Jalan Tol, Kejati Bengkulu Tetapkan Pengacara Hartanto Sebagai Tersangka
Sementara itu, Kasi Ops Kejati Bengkulu Wenharnol menambahkan, dalam upaya pemulihan kerugian negara, pihak kejaksaan telah menyita sejumlah aset milik para tersangka.
“Beberapa aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai taksiran mencapai Rp30 miliar telah disita sebagai bagian dari proses pemulihan keuangan negara,” jelasnya.
Diketahui, kasus ini mencakup dua pokok perkara, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp194,6 miliar. Hingga saat ini, tujuh orang tersangka telah ditetapkan dan ditahan dalam perkara besar yang menyeret pengelolaan PAD Kota Bengkulu tersebut.