Saling Bantah Jelang Putusan, PH Klaim Mantan Kasatpol PP Rejang Lebong Tak Untung Pribadi dari Pemotongan Hon

Selasa 07-10-2025,15:30 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

REJANG LEBONG, BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan honorarium tenaga kerja sukarela (TKS) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (7/10/2025). 

Dalam sidang tersebut, kedua belah pihak  penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Leong saling bantah sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Kasus ini menyeret dua terdakwa, yakni mantan Kasatpol PP Rejang Lebong Ahmad Rifa’i dan mantan bendahara Jaya Mersa, yang didakwa melakukan pemotongan honor TKS pada tahun 2021–2022.

Penasihat hukum terdakwa, Hotma T. Sihombing, dalam pembacaan duplik menilai bahwa tuntutan dan replik yang disampaikan penuntut umum tidak memenuhi unsur materil sebagaimana dakwaan.

“Klien kami, Ahmad Rifa’i, sama sekali tidak melakukan pemotongan dana honorarium tenaga kerja sukarela seperti yang didakwakan. Persoalan ini muncul karena tanpa sepengetahuan beliau, jumlah tenaga sukarela di Satpol PP bertambah atas kehendak mantan bupati saat itu,” ujar Hotma usai sidang.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Angkat Bicara Soal Polemik Karyawan Bank Bengkulu

BACA JUGA:Polsek Kampung Melayu Tangkap Komplotan 4 Pencuri Spesialis Outdoor AC di Bengkulu, Akui Beraksi di 23 Lokasi

Ia menjelaskan, karena adanya tambahan tenaga kerja yang belum terdata dan belum dianggarkan, Rifa’i berinisiatif menyesuaikan pembagian honor agar semua tenaga kerja sukarela tetap menerima haknya.

“Beliau tidak mengambil keuntungan pribadi. Justru memotong sebagian honor yang sudah terdata untuk dibagikan kepada yang belum mendapatkan honor. Ini murni bentuk tanggung jawab sosial, bukan tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Hotma juga menyampaikan keberatan terhadap tuntutan JPU yang menuntut hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp277 juta untuk Ahmad Rifa’i dan Rp324 juta untuk Jaya Mersa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Rejang Lebong, Dandy, menegaskan pihaknya tetap berpegang pada dakwaan dan tuntutan yang telah dibacakan.

“Sejak awal penyidikan hingga pemeriksaan saksi, tidak ada bantahan dari pihak terdakwa. Mengapa baru di tahap akhir ini mereka membantah? Itu yang kami nilai janggal,” tegas Dandy.

Ia menambahkan bahwa seluruh bukti dan keterangan saksi menguatkan adanya tindakan pemotongan honor yang tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian negara.

"Sudah ada bukti yang kuat atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa," tutup Dandy. 

Sidang akan kembali dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.(**)

Kategori :