Gasak Laptop Hingga Perhiasan Emas, Polsek Ratu Agung Ringkus Dua Pelaku Curat Kos-kosan

Senin 06-10-2025,18:03 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

Berbekal keterangan saksi dan hasil penelusuran lapangan, polisi akhirnya mengantongi identitas pelaku dan menemukan keberadaan mereka di kawasan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung.

Pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, petugas berhasil meringkus kedua terduga pelaku tanpa perlawanan berarti. Mereka kemudian digelandang ke Mapolsek Ratu Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil penangkapan, kami mengamankan satu tabung gas 3 kilogram, satu kalung emas, dan uang tunai Rp400 ribu yang merupakan hasil kejahatan,” ungkap AKP Tomson, Senin (6/10/2025).

Dalam pemeriksaan, salah satu pelaku mengakui bahwa satu unit laptop hasil curian telah dijual kepada orang lain. Polisi saat ini masih melakukan penelusuran untuk menemukan barang bukti tersebut serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. 

Kapolsek menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.(**)

Kategori :