Oleh karena itu perlu dilakukan evaluasi menyeluruh dokumen AMDAL untuk memastikan dampak yang diidentifikasi dan diantisipasi.
Pessi Apriani, warga korban SUTT di Desa Padang Kuas mengatakan, sejak awal beroperasi pada tahun 2019 tidak ada sosialisasi dampak jaringan SUTT tersebut kepada warga.
“Kami tidak pernah diberitahu dampaknya dan kami sudah melaporkan apa yang kami alami kepada perusahaan dan pemerintah tapi tidak ada tindakan yang mampu menjawab keresahan masyarakat,” kata Pessi.
Warga mendesak instansi terkait segera melakukan investigasi, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan untuk menjamin kesehatan dan keselamatan warga.
Ketua Kanopi Hijau Indonesia Ali Akbar menilai dampak yang ditimbulkan perusahahaan ini memunculkan dua pertanyaan yaitu apakah dokumen AMDAL tidak mampu mengendalikan dampak lingkungan atau justru PT TLB tidak mematuhi pengelolaan lingkungannya.
“Ini membuktikan bahwa PT TLB tidak mampu mengendalikan dan mengatasi dampak yang dirasakan. Hingga saat ini, belum ada tindakan dari perusahaan untuk merespon dan mengatasi dampak ini,” katanya.