BENGKULUEKSPRESS.COM – Seorang pria berinisial PA, warga Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu, berhasil diringkus Tim Buser Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka. PA ditangkap setelah terbukti mencuri dua ekor ayam jenis Bangkok Philippines yang dikenal memiliki nilai jual tinggi atau berharga jutaan rupiah.
Kasi Humas Polresta Bengkulu, IPTU Endang Sudrajat, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan memanjat pagar samping rumah korban, Muhammad Rizki, lalu membuka kandang ayam yang berada di halaman.
BACA JUGA:Miris, Kakak dan Adik Jadi Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Bengkulu
BACA JUGA:Perkuat Sinergi Kepolisian dan Media, Waka Polda Bengkulu Sambangi BEMG
Setelah korban melaporkan kejadian itu, tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku PA berhasil diidentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Gading Cempaka.
"Ya, benar pelaku sudah kami amankan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Endang.
Atas perbuatannya, PA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Anggi Pranata)