BENGKULUEKSPRESS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melalui Subdit Indagsi berhasil mengungkap kasus peredaran Miniature Circuit Breaker (MCB) kelistrikan palsu yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Dari pengungkapan kasus itu, seorang pria bernama Junaidi (47), warga asal Sumatera Selatan, berhasi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti memperdagangkan produk berbahaya tersebut.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, tersangka memasok MCB dari Sumatera Selatan dan kemudian menjualnya ke sejumlah toko listrik di Bengkulu dengan harga murah, yakni Rp 9.500 per unit untuk ukuran 2 hingga 16 ampere.
“Dari tangan tersangka, penyidik berhasil menyita ratusan unit MCB merek Masaki yang diperdagangkan tanpa standar keamanan SNI. Saat ini tersangka sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kombes Andy, Kamis (25/9/2025).
BACA JUGA:Menu MBG di SMAN 1 Bengkulu Selatan Basi, Pihak Sekolah Evaluasi SPPG
BACA JUGA:Polres RL Ringkus Dua Begal Sadis, Motor Korban Dijual untuk Beli Sabu
Ia menegaskan, masyarakat diminta untuk lebih waspada dan tidak tergiur dengan harga produk listrik yang murah, sebab MCB palsu bisa menimbulkan risiko serius.
“Produk listrik yang tidak standar bisa menyebabkan kerusakan alat elektronik, korsleting, hingga kebakaran. Karena itu, masyarakat harus lebih teliti sebelum membeli,” imbaunya.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Jery Nainggolan, menambahkan bahwa tersangka sudah menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2022. Selama tiga tahun, tersangka meraup keuntungan tanpa mempedulikan keselamatan konsumen.
“MCB palsu sangat berbahaya. Produk asli berfungsi otomatis memutus aliran listrik ketika terjadi korsleting atau beban berlebih, sementara yang palsu tidak bekerja sebagaimana mestinya sehingga berpotensi memicu kebakaran besar,” terang Kompol Jery.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara