BENGKULUEKSPRESS.COM - Mantan Kepala Desa (Kades) Turan Baru, Supran Efendi, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Kamis (18/9/2025). Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menuntut terdakwa bersalah atas dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dengan kerugian negara mencapai Rp 533 juta.
Kasus ini terungkap setelah JPU menyebutkan adanya praktik mark up pada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di empat kegiatan, bahkan ditemukan proyek fiktif. Atas perbuatannya, terdakwa dituntut berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutannya, JPU Dandi Satya Permana, SH, menyampaikan bahwa Supran Efendi dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp200 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta, subsidair 3 tahun kurungan penjara.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara primair Pasal 2. Oleh karena itu, kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsidair 4 bulan, serta uang pengganti Rp533 juta subsidair 4 tahun kurungan,” ungkap Dandi dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Achmadsyah Ade Muri, SH, MH.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta, Mantan Kades Air Kati Dituntut Jaksa 5 Tahun 6 Bulan Penjara
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Sita 15 Aset Tersangka Korupsi Tambang Rp500 Miliar
Menurut JPU, terdapat sejumlah hal yang memberatkan tuntutan, antara lain terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan mark up, hingga menimbulkan kerugian negara. Lebih jauh, terdakwa juga belum mengembalikan kerugian negara atas perbuatannya.
“Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan kawasan bebas korupsi. Belum adanya itikad mengembalikan kerugian negara turut menjadi pertimbangan dalam tuntutan kami,” tegas Dandi.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Etty, SH, menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan pada sidang berikutnya. Pihaknya berencana menghadirkan hal-hal yang meringankan untuk terdakwa, salah satunya karena telah memberikan keterangan dengan jujur selama persidangan.
“Kami akan mengajukan pembelaan. Beberapa hal yang meringankan akan kami uraikan di dalamnya,” kata Etty.(**)