BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu menyatakan bahwa remaja yang membunuh ibu kandungnya terbukti alami gangguan jiwa. Hal itu diketahui setelah hasil observasi NA (18) keluar dari di Rumah Sakit Jiwa Bengkulu.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam, S.IK, menegaskan hasil pemeriksaan medis tersebut menjadi dasar utama langkah hukum selanjutnya.
“Hasil observasi terhadap kejiwaan tersangka NA menyatakan bahwa memang positif mengalami gangguan jiwa. Hal ini diperkuat oleh pemeriksaan dokter spesialis di Rumah Sakit Jiwa Bengkulu,” jelas Sujud, Senin (8/9/2025).
BACA JUGA:Kuli Panggul di Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Asusila
BACA JUGA:Kolaborasi Pemprov dan Pendamping Desa Wujudkan Program Ketahanan Pangan di Bengkulu
Selain gangguan jiwa, hasil observasi juga menyebutkan NA memiliki gangguan mental dan kecenderungan emosional yang kuat. Kondisi ini diyakini mendorongnya melakukan tindak kekerasan terhadap ibunya sendiri.
“Pada hasil observasi, dokter menemukan adanya gangguan emosional. Faktor inilah yang turut mendorong tersangka melakukan tindakan kekerasan tersebut,” tambah Sujud.
Untuk diketahui, tragedi berdarah ibu dan anak ini terjadi pada iSabtu, 2 Agustus 2025 lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, ibunya yang menjadi korban sedang melaksanakan salat Dzuhur. Seketika NA tiba-tiba menyerang sang ibu dan langsung memukul korban menggunakan batu cobek. Tidak berhenti di situ, ia juga menusukkan pisau dapur ke leher dan dada ibunya hingga meninggal dunia.
Setelah melakukan aksinya, NA berlari ke rumah tetangga dan menceritakan perbuatannya. Warga yang terkejut segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tak lama kemudian, aparat mengamankan NA dalam kondisi menangis dan menyesali perbuatannya.
Fakta lain yang terungkap, NA baru keluar dari Rumah Sakit Jiwa KO pada 30 Juli 2025, hanya tiga hari sebelum insiden. Hal ini semakin menguatkan hasil pemeriksaan polisi bahwa tersangka memang menderita gangguan jiwa.