BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu menemukan Kerugian Negara (KN) akibat dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2023 pada Bidang Bina Jalan (BM) Dinas PUPR-Pusat Kabupaten Lebong, yang tidak jauh berbeda dengan perhitungan awal sebelumnya yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Evelin Nur Agusta SH MH melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma SH MH mengatakan, tim dari BPKP Provinsi Bengkulu, telah merampungkan penghitungan KN atas perkara yang tengah ditangani pihaknya.
"Perhitungan KN sudah selesai, tapi kami belum menerima hasilnya secara tertulis," ujarnya
Robby melanjutkan, meski nilai atau nominal KN tersebut belum diterima secara resmi dari BPKP Provinsi Bengkulu, namun berdasarkan informasi awal yang diperoleh, nilai KN dari BPKP tersebut di atas nilai kerugian yang sebelumnya telah dihitung oleh pihaknya, yakni sebesar Rp 850 juta.
"Mungkin bisa mencapai Rp 900 juta atau lebih dari nilai estimasi Rp 1,1 miliar," ujarnya.
Robby menambahkan, untuk kasus dugaan korupsi yang ditangani pihaknya sendiri, memang dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) jumlahnya Rp1,1 miliar, tetapi yang dicairkan jumlahnya Rp1.050 miliar (satu miliar lima puluh juta). Kalau KN mencapai Rp900 juta atau lebih, berapa sisanya yang tidak dikorupsi?
"Jadi sungguh fantastis bahwa ada korupsi dari total anggaran yang tersedia," katanya.
Masih kata Robby, untuk saat ini pihaknya masih melengkapi berkas yang kurang ataupun hal terkait lainnya, sehingga dalam waktu dekat ini persidangan terhadap 3 orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yakni HS, RW dan RM bisa digelar.
"Kami akan melaksanakan konferensi tersebut sesegera mungkin," tegasnya.
Sebagai pengingat, sebelumnya pada tahun 2024, penyidik Pidsus Kejari Lebong menangani dugaan kasus korupsi terkait kegiatan pemeliharaan jembatan dan jalan di seluruh Kabupaten Lebong pada tahun 2023 dengan anggaran sebesar Rp1,1 miliar. Kegiatan tersebut diinisiasi secara fiktif oleh seorang pejabat di Divisi BM Dinas PUPR-Hub Lebong.
Setelah dilakukan penyelidikan yang cukup panjang dan dinyatakan lengkap maka penyidik Kejari Pidsus Lebong melakukan olah tempat kejadian perkara dan akhirnya perkara tersebut ditingkatkan ke tingkat penyidikan dan setelah statusnya meningkat maka selanjutnya penyidik Kejari Pidsus Lebong pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 mendatangi kantor PUPR-Hub Lebong untuk mengamankan barang bukti yang dikhawatirkan akan diambil oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Setelah melakukan penggeledahan di Dinas BM PUPR-Hub, tim penyidik kemudian bergerak ke kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong yang bersebelahan dengan kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong.
Dari penggeledahan yang dilakukan di 2 OPD tersebut, kemungkinan besar dokumen dari Bidang BM Dinas PUPR-Hub dan dari kantor BKD Lebong, semuanya dimasukkan ke dalam 2 kardus besar dan 1 koper kemudian dibawa ke kantor Kejari Lebong.
Sementara itu, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk KN sendiri tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi, hal ini dikarenakan tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) Provinsi Bengkulu masih turun ke lapangan untuk menhitung KN