JAKARTA - Direktur Utama PT Indosat Tbk Alexander Rusli mengaku rela bila Erik Meijer harus hijrah ke PT Garuda Indonesia sesuai hasil keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang berlangsung hari ini (26/4) di Ritz Calton Jakarta. Rusli bahkan mendukung bila perusahaan penerbangan pelat merah itu menginginkan sosok Erik. \"Yang terbaik bagi Pak Erik di mana pun ia berpijak, saya selalu doakan. Selama ini manajemen di tangan Erik menunjukkan kinerja yang baik bagi Indosat,\" ucap Alex saat ditemui di Gedung Indosat, Jakarta, Jumat (26/4). Erik saat ini menjabat sebagai Director and Chief Commercial Officer Indosat, mengenai pengganti posisi dirinya di Indosat menurut Alex belum ditentukan. Untuk saat ini kata Alex, dirinya yang akan menggantikan jabatan yang biasa diemban Erik. \"Saya yang akan merangkap untuk mengisi kekosongan jabatan (Erik-red), setidaknya sampai ketemu orang yang cocok sesuai dengan kultur perusahaan. Tapi belum tahu juga dari internal atau pihak luar,\" pungkasnya. (chi/jpnn)
Indosat Relakan Erik Meijer Hijrah Ke Garuda
Jumat 26-04-2013,18:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,16:39 WIB
Mudik Gratis Sinergi Pertamina dan Pemerintah, Dukung Perjalanan Aman dan Hemat Energi
Rabu 18-03-2026,13:36 WIB
Harga LPG 3 Kg Melonjak, Warga Bengkulu Selatan Keluhkan Kelangkaan
Rabu 18-03-2026,15:38 WIB
Rumah Warga Talang Benih Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta
Rabu 18-03-2026,13:33 WIB
Dandim 0408/BS Bagikan Bingkisan Lebaran untuk Personel dan PNS
Rabu 18-03-2026,13:40 WIB
Bupati Mukomuko Buka Open House, Ajak Warga Makan Bersama di Hari Fitri
Terkini
Rabu 18-03-2026,16:39 WIB
Mudik Gratis Sinergi Pertamina dan Pemerintah, Dukung Perjalanan Aman dan Hemat Energi
Rabu 18-03-2026,16:09 WIB
ASN Dilarang Bawa Kendaraan Dinas Keluar Bengkulu Saat Lebaran
Rabu 18-03-2026,15:38 WIB
Rumah Warga Talang Benih Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta
Rabu 18-03-2026,15:36 WIB
Gas LPG Melonjak, Disdag Bengkulu Selatan Minta Warga Laporkan Pelanggaran
Rabu 18-03-2026,15:33 WIB