BENGKULUEKSPRESS.COM – Seorang driver ojek online bernama Aditya Perdana ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Teluk Segara karena nekat mencuri handphone milik pelanggannya. Pelaku diringkus di rumahnya di Jalan Sentot Alibasyah tanpa perlawanan.
Kapolsek Teluk Segara, AKP Noprizal, menjelaskan bahwa pencurian terjadi ketika pelaku mengantarkan pesanan ke rumah korban bernama Septi. Saat suami korban mengambil ongkos, pelaku melihat handphone di atas meja dan langsung menyembunyikannya di jok motor.
"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Handphone tersebut kemudian digunakan untuk menipu empat orang teman korban, dengan meminta uang total Rp1,5 juta," ungkap AKP Noprizal, Kamis (14/8/2025).
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Tangkap Tiga Pria Terkait Narkoba, Salah Satunya Residivis dan Bandar Ganja
BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Terima Lencana Melati dari Gubernur Berkat Jasa dan Pengabdian di Gerakan Pramuka
Selain mencuri, pelaku juga melakukan penipuan dengan berpura-pura menjadi pemilik handphone dan meminta transfer uang kepada kontak yang ada di perangkat tersebut.
Atas kejadian ini, Kapolsek Teluk Segara mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. "Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah terlihat untuk menghindari tindak kejahatan serupa," tambahnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Teluk Segara. Atas perbuatannya, Aditya Perdana dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(**)