BENGKULUEKSPRESS.COM - Keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu sudah diberlakukan per hari ini, Kamis (14/8/2025) melalui keputusan Gubernur Bengkulu nomor I.393. Bapenda tahun 2025.
Keputusan itu berisikan tentang pemberian keringanan dan/atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor, opsen pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, opsen bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Pj Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni mengatakan, keringanan pajak kendaraan sudah dapat dinikmati masyarakat Bengkulu. Sebelumnya, masyarakat Bengkulu melalui berbagai saluran menyampaikan agar diberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, bea balik nama hingga pajak ahan bakar kendaraan bermotor. "Hari ini sudah mulai diberlakukan," ujar Herwan. BACA JUGA:Pimpin Apel Hari Pramuka ke-64, Gubernur Helmi Sampaikan Pesan Jaga Persatuan di Bumi Merah Putih BACA JUGA:Kasus DBD di Bengkulu Meningkat, Rejang Lebong dan Kota Bengkulu Tertinggi Lanjutnya, keringanan pajak bermotor ini merupakan keinginan masyarakat dan sebagai respon dari Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam program bantu rakyat yang digaungkan. "Gubernur Bengkulu menginginkan keringanan pajak ini lebih cepat karena masyarakat sudah menunggu," imbuhnya. Meski belum ditetapkan secara resmi oleh DPRD Provinsi Bengkulu melalui sidang paripurna, namun Herwan menegaskan bahwa hal ini tak menjadi persoalan. Menurutnya, lebih cepat keringanan pajak bermotor ini dibelakukan, maka semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaaatnya. "Proses perubahan sudah selesai tinggal menunggu penetapan di DPRD Provinsi Bengkulu melalui sidang paripurna. Kita ingin membantu masyarakat kita supaya bisa membayar pajak kendaraan secepatnya. Sehingga dengan perubahan ini maka aspirasi masyarakat sudah terpenuhi dan harapkan ada peningkatan dari sumber-sumber pendapatan kita," pungkas Herwan. Adapun besaran keringanan dan/atau pengurangan pokok sebagaimana yang ditetapkan sebagai berikut: a. Sebesar 16,67% (Enam belas koma enam tujuh persen) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepemilikan Pribadi atau Lembaga Swasta. b. Sebesar 16,67% (enam belas koma enam tujuh persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). c. Sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Non Subsidi. Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud berlaku mulai tanggal 14 Agustus 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.Gubernur Bengkulu Tetapkan Keringanan Pajak Kendaraan Hingga 31 Desember 2025
Kamis 14-08-2025,14:22 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar
Tags : #provinsi bengkulu
#program bantu rakyat
#pj sekda provinsi bengkulu herwan antoni
#periode 14 agustus–31 desember 2025
#pajak kendaraan bermotor (pkb)
#pajak bahan bakar kendaraan bermotor (pbb-kb)
#keringanan pajak kendaraan bermotor
#keputusan gubernur nomor i.393 bapenda 2025
#gubernur bengkulu
#dprd provinsi bengkulu
#diskon pajak kendaraan
#bea balik nama kendaraan bermotor (bbn-kb)
#aspirasi masyarakat bengkulu
#67 persen pkb dan bbn-kb
#25 persen pbb-kb non subsidi
#16
Kategori :
Terkait
Senin 18-08-2025,14:11 WIB
Astra Motor Bengkulu Dukung Program CSR Lewat Penanaman 10 ribu Pohon Kelapa
Senin 18-08-2025,13:36 WIB
10 Ribu Pohon Kelapa Hiasi Objek Wisata Pantai Panjang Bengkulu, Pemda Digancar Rekor Muri
Minggu 17-08-2025,19:56 WIB
Bendera Raksasa Berkibar di Perairan Pulau Tikus Bengkulu
Minggu 17-08-2025,10:32 WIB
Momentum 80 Tahun Indonesia, Gubernur Helmi Ajak Masyarakat Semangat Gotong Royong
Jumat 15-08-2025,18:17 WIB
Ikuti Arahan Presiden, Gubernur Helmi Ungkap Capaian Bengkulu Lewat Anggaran Infrastruktur
Terpopuler
Rabu 20-08-2025,07:00 WIB
Bagaimana Solusi Saat Lupa Rakaat Ketika Sholat, Ustaz Abdul Somad Jelaskan Caranya
Rabu 20-08-2025,08:00 WIB
Ingin Sembuh dari Penyakit Kista, dr Zaidul Akbar Bagikan Caranya
Rabu 20-08-2025,09:10 WIB
Belanja Pintar, Nikmati Keuntungan Lebih dengan ShopeeVIP
Rabu 20-08-2025,06:00 WIB
Amalan Dzikir Pelancar Rezeki dan Keuangan, Gus Iqdam: Baca 100 Kali
Rabu 20-08-2025,16:07 WIB
Kejati Bengkulu Gelar Aneka Lomba Meriahkan HUT Kejaksaan ke-80
Terkini
Rabu 20-08-2025,16:07 WIB
Kejati Bengkulu Gelar Aneka Lomba Meriahkan HUT Kejaksaan ke-80
Rabu 20-08-2025,16:02 WIB
Kos Mahasiswi di Kandang Limun Dibobol, Pelaku Kabur Bawa Perhiasan dan Uang
Rabu 20-08-2025,14:55 WIB
Sianok Indah Holiday Gandeng Tiga Travel Agen, Permudah Jemaah Bengkulu ke Tanah Suci
Rabu 20-08-2025,09:10 WIB
Belanja Pintar, Nikmati Keuntungan Lebih dengan ShopeeVIP
Rabu 20-08-2025,08:00 WIB