BENGKULUEKSPRESS.COM - Keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu sudah diberlakukan per hari ini, Kamis (14/8/2025) melalui keputusan Gubernur Bengkulu nomor I.393. Bapenda tahun 2025.
Keputusan itu berisikan tentang pemberian keringanan dan/atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor, opsen pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, opsen bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Pj Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni mengatakan, keringanan pajak kendaraan sudah dapat dinikmati masyarakat Bengkulu. Sebelumnya, masyarakat Bengkulu melalui berbagai saluran menyampaikan agar diberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, bea balik nama hingga pajak ahan bakar kendaraan bermotor. "Hari ini sudah mulai diberlakukan," ujar Herwan. BACA JUGA:Pimpin Apel Hari Pramuka ke-64, Gubernur Helmi Sampaikan Pesan Jaga Persatuan di Bumi Merah Putih BACA JUGA:Kasus DBD di Bengkulu Meningkat, Rejang Lebong dan Kota Bengkulu Tertinggi Lanjutnya, keringanan pajak bermotor ini merupakan keinginan masyarakat dan sebagai respon dari Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam program bantu rakyat yang digaungkan. "Gubernur Bengkulu menginginkan keringanan pajak ini lebih cepat karena masyarakat sudah menunggu," imbuhnya. Meski belum ditetapkan secara resmi oleh DPRD Provinsi Bengkulu melalui sidang paripurna, namun Herwan menegaskan bahwa hal ini tak menjadi persoalan. Menurutnya, lebih cepat keringanan pajak bermotor ini dibelakukan, maka semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaaatnya. "Proses perubahan sudah selesai tinggal menunggu penetapan di DPRD Provinsi Bengkulu melalui sidang paripurna. Kita ingin membantu masyarakat kita supaya bisa membayar pajak kendaraan secepatnya. Sehingga dengan perubahan ini maka aspirasi masyarakat sudah terpenuhi dan harapkan ada peningkatan dari sumber-sumber pendapatan kita," pungkas Herwan. Adapun besaran keringanan dan/atau pengurangan pokok sebagaimana yang ditetapkan sebagai berikut: a. Sebesar 16,67% (Enam belas koma enam tujuh persen) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepemilikan Pribadi atau Lembaga Swasta. b. Sebesar 16,67% (enam belas koma enam tujuh persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). c. Sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Non Subsidi. Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud berlaku mulai tanggal 14 Agustus 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.Gubernur Bengkulu Tetapkan Keringanan Pajak Kendaraan Hingga 31 Desember 2025
Kamis 14-08-2025,14:22 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar
Tags : #provinsi bengkulu
#program bantu rakyat
#pj sekda provinsi bengkulu herwan antoni
#periode 14 agustus–31 desember 2025
#pajak kendaraan bermotor (pkb)
#pajak bahan bakar kendaraan bermotor (pbb-kb)
#keringanan pajak kendaraan bermotor
#keputusan gubernur nomor i.393 bapenda 2025
#gubernur bengkulu
#dprd provinsi bengkulu
#diskon pajak kendaraan
#bea balik nama kendaraan bermotor (bbn-kb)
#aspirasi masyarakat bengkulu
#67 persen pkb dan bbn-kb
#25 persen pbb-kb non subsidi
#16
Kategori :
Terkait
Kamis 30-10-2025,14:27 WIB
Gubernur Bengkulu Diterpa Berita Palsu, Kuasa Hukum: Akan Tempuh Jalur Hukum
Rabu 29-10-2025,12:00 WIB
Jelang Akhir Tahun Proyek Infrastruktur Dikebut, APBD Fokus ke Jalan
Selasa 28-10-2025,11:56 WIB
Jadikan Masjid Sentra Perekonomian Masyarakat, Gubernur Helmi Serahkan Bantuan Dana Bergulir BAZNAS ke Masjid
Selasa 28-10-2025,11:42 WIB
Lomba Satkamling Tingkat Provinsi Dimulai, Gubernur Helmi Siapkan Hadiah Rp 300 Juta
Senin 27-10-2025,19:19 WIB
Gubernur Bengkulu Kukuhkan Sang Istri Jadi Bunda Literasi bersama Istri Bupati dan Wali Kota
Terpopuler
Rabu 29-10-2025,20:45 WIB
PAW Ketua DPRD Bengkulu Mandek, Fraksi Golkar Surati Unsur Pimpinan Dewan
Rabu 29-10-2025,20:47 WIB
Rutin Hadiri Takziah Warga, Dedy Wahyudi : ini saya lakukan sejak jadi wartawan dulu
Rabu 29-10-2025,20:50 WIB
Rodi Dorong Puskesmas Kampung Bali Segera Rampung, Tekankan Pentingnya Pelayanan Kesehatan untuk Warga
Rabu 29-10-2025,20:21 WIB
Berkas Lengkap, Kejati Bengkulu Limpahkan Tersangka TPPU Kasus PAD Mega Mall dan PTM
Rabu 29-10-2025,20:37 WIB
Selamatkan Aset Pemkot Bengkulu, Kejari Segel 52 Kios di Pasar Panorama
Terkini
Kamis 30-10-2025,15:34 WIB
Integritas Jadi Kunci, Subdit Tipidkor Polda Bengkulu Raih Penghargaan Nasional dari Kabareskrim
Kamis 30-10-2025,14:27 WIB
Gubernur Bengkulu Diterpa Berita Palsu, Kuasa Hukum: Akan Tempuh Jalur Hukum
Kamis 30-10-2025,13:03 WIB
Ratusan Penyuluh Pertanian di Bengkulu Ikuti Bimtek Percepatan Swasembada Pangan
Kamis 30-10-2025,12:34 WIB
Wali Kota Bengkulu Gagas Pembuatan Taman Ikan Ikonik di Kawasan Pantai Panjang
Kamis 30-10-2025,12:01 WIB