BENGKULUEKSPRESS.COM - Keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu sudah diberlakukan per hari ini, Kamis (14/8/2025) melalui keputusan Gubernur Bengkulu nomor I.393. Bapenda tahun 2025.
Keputusan itu berisikan tentang pemberian keringanan dan/atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor, opsen pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, opsen bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Pj Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni mengatakan, keringanan pajak kendaraan sudah dapat dinikmati masyarakat Bengkulu. Sebelumnya, masyarakat Bengkulu melalui berbagai saluran menyampaikan agar diberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, bea balik nama hingga pajak ahan bakar kendaraan bermotor. "Hari ini sudah mulai diberlakukan," ujar Herwan. BACA JUGA:Pimpin Apel Hari Pramuka ke-64, Gubernur Helmi Sampaikan Pesan Jaga Persatuan di Bumi Merah Putih BACA JUGA:Kasus DBD di Bengkulu Meningkat, Rejang Lebong dan Kota Bengkulu Tertinggi Lanjutnya, keringanan pajak bermotor ini merupakan keinginan masyarakat dan sebagai respon dari Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam program bantu rakyat yang digaungkan. "Gubernur Bengkulu menginginkan keringanan pajak ini lebih cepat karena masyarakat sudah menunggu," imbuhnya. Meski belum ditetapkan secara resmi oleh DPRD Provinsi Bengkulu melalui sidang paripurna, namun Herwan menegaskan bahwa hal ini tak menjadi persoalan. Menurutnya, lebih cepat keringanan pajak bermotor ini dibelakukan, maka semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaaatnya. "Proses perubahan sudah selesai tinggal menunggu penetapan di DPRD Provinsi Bengkulu melalui sidang paripurna. Kita ingin membantu masyarakat kita supaya bisa membayar pajak kendaraan secepatnya. Sehingga dengan perubahan ini maka aspirasi masyarakat sudah terpenuhi dan harapkan ada peningkatan dari sumber-sumber pendapatan kita," pungkas Herwan. Adapun besaran keringanan dan/atau pengurangan pokok sebagaimana yang ditetapkan sebagai berikut: a. Sebesar 16,67% (Enam belas koma enam tujuh persen) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepemilikan Pribadi atau Lembaga Swasta. b. Sebesar 16,67% (enam belas koma enam tujuh persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). c. Sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Non Subsidi. Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud berlaku mulai tanggal 14 Agustus 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.Gubernur Bengkulu Tetapkan Keringanan Pajak Kendaraan Hingga 31 Desember 2025
Kamis 14-08-2025,14:22 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar
Tags : #provinsi bengkulu
#program bantu rakyat
#pj sekda provinsi bengkulu herwan antoni
#periode 14 agustus–31 desember 2025
#pajak kendaraan bermotor (pkb)
#pajak bahan bakar kendaraan bermotor (pbb-kb)
#keringanan pajak kendaraan bermotor
#keputusan gubernur nomor i.393 bapenda 2025
#gubernur bengkulu
#dprd provinsi bengkulu
#diskon pajak kendaraan
#bea balik nama kendaraan bermotor (bbn-kb)
#aspirasi masyarakat bengkulu
#67 persen pkb dan bbn-kb
#25 persen pbb-kb non subsidi
#16
Kategori :
Terkait
Rabu 26-11-2025,11:54 WIB
Gubernur Bentuk Tim Khusus Bantu Korban Konflik Lahan di Bengkulu Selatan
Selasa 25-11-2025,20:30 WIB
7 dari 22 Paket Proyek Jalan di Bengkulu Hampir Rampung
Selasa 25-11-2025,20:09 WIB
Pidana Kurang dari 5 Tahun Bisa Jalani Hukuman Kerja Sosial, 2026 Akan Diterapkan di Bengkulu
Selasa 25-11-2025,13:39 WIB
Kasus Penembakan Warga Pino Raya, Gubernur Helmi Lapor ke Polda Bengkulu
Selasa 25-11-2025,10:19 WIB
Gubernur Helmi Hasan Lepas Ribuan Jamaah ke Ijtima Ulama Dunia di Lampung
Terpopuler
Kamis 27-11-2025,15:26 WIB
Sidang Korupsi RSUD Rejang Lebong, 3 Terdakwa Dituntut Maksimal 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Kamis 27-11-2025,13:28 WIB
Tim Penyelesaian Konflik Dibentuk, Wakapolda Tegas: PT ABS Ditutup Dulu Sampai 2 Januari 2026!
Kamis 27-11-2025,18:30 WIB
Sidang Korupsi Perjadin Rp 13 Miliar! Saksi Ahli Sebut 25 Anggota DPRD Kaur Akui Lakukan Markup
Kamis 27-11-2025,12:02 WIB
Kulit Kusam, Cepat Keriput, dan Mudah Lelah? Tren Minuman Kolagen Hadir Jadi Solusi Perawatan dari Dalam
Kamis 27-11-2025,18:08 WIB
Ricuh Penertiban PKL di Pasar Minggu, Dua Anggota Satpol PP Bengkulu Jadi Korban Penganiayaan
Terkini
Kamis 27-11-2025,19:13 WIB
KKN Tematik Universitas Dehasen 2025: Tingkatkan Literasi Digital Masyarakat
Kamis 27-11-2025,18:30 WIB
Sidang Korupsi Perjadin Rp 13 Miliar! Saksi Ahli Sebut 25 Anggota DPRD Kaur Akui Lakukan Markup
Kamis 27-11-2025,18:08 WIB
Ricuh Penertiban PKL di Pasar Minggu, Dua Anggota Satpol PP Bengkulu Jadi Korban Penganiayaan
Kamis 27-11-2025,18:05 WIB
Kolaborasi APEKSI Sumbagsel, Padukan Infrastruktur dan Potensi Budaya
Kamis 27-11-2025,18:03 WIB