DPRD Provinsi Bengkulu Awasi Penyaluran Zakat Profesi ASN Pemprov Bengkulu

Rabu 13-08-2025,16:26 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM  – Menindaklanjuti Surat Instruksi Gubernur Bengkulu Helmi Hasan terkait kewajiban membayar Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap penyaluran dana tersebut.

Dalam kebijakan yang dikeluarkan beberapa waktu lalu, seluruh ASN dan pegawai BUMD diwajibkan menyisihkan 2,5 persen dari gaji bulanan untuk ZIS. Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan potensi zakat di daerah agar dapat membantu masyarakat yang membutuhkan.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menyampaikan pihaknya akan memastikan penyaluran zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berjalan sesuai Undang-Undang dan ketentuan.

"Dana zakat ASN yang terhimpun pada Juli lalu telah mencapai Rp1 miliar. Kami ingin memastikan dana tersebut disalurkan tepat sasaran,"ujarnya.

BACA JUGA:Wagub Mian Lantik Pejabat Eselon 2: Kadis PMD, Kasatpol PP, Diskop dan UKM

BACA JUGA:Korupsi Tukin dan TPPU, Mantan Bendahara Instansi Militer Dituntut 16 Tahun Penjara

Teuku menambahkan, bentuk pengawasan dapat dilakukan dengan mendorong regulasi yang memperkuat peran dan transparansi Baznas. Meskipun Baznas bukan lembaga pemerintahan, anggaran operasionalnya di daerah sebagian besar didukung oleh APBD, sehingga pengawasan menjadi penting.

Selain pengawasan dari DPRD, penyaluran zakat oleh Baznas juga akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana.

"Apapun bentuk pengawasan yang kita lakukan ini untuk mendorong agar regulasi berjalan dengan baik dan memperkuat peran dan transparansi dari Baznas itu sendiri," pungkasnya

Diketahui sebelumnya, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi mengeluarkan surat edaran bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk wajib membayarkan zakat profesi, infak, dan sedekah sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima.

 Instruksi ini juga berlaku bagi pimpinan dan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pembayaran zakat, infak, dan sedekah dilakukan melalui bendahara gaji atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah ditetapkan di masing-masing instansi. Dana yang terkumpul tersebut nantinya akan disalurkan melalui program BAZNAS untuk membantu masyarakat kurang mampu di Provinsi Bengkulu.

 

Kategori :

Terpopuler