Mantan dan Pejabat Aktif Jadi Saksi, Sidang Korupsi Samisake Bengkulu Bongkar Aliran Dana Bermasalah

Senin 11-08-2025,14:37 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) Kota Bengkulu. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Muri, S.H., M.H., dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menghadirkan sembilan orang saksi.

Para saksi yang dihadirkan, antara lain mantan Kadis Koperasi dan PPKM tahun 2013, Erwan Syarizal, Kadis Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu, Eddyson, Kaban Bapenda Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, S.H., M.H., Dra. Hilda, M.Si. (PNS), Pensiunan PNS Supratman, S.Sos, Kiki Yanti (PNS), Mantan Kepala UPTD Samisake, Rendra Prajadinata, dan mantan Direktur BLUD Dana Bergulir Samisake, Safari.

Saksi Eddyson menjelaskan bahwa awalnya Program Samisake disalurkan melalui koperasi di kelurahan. Ia ditugaskan untuk survei koperasi yang layak. Program ini bertujuan memajukan kesejahteraan warga Kota Bengkulu. "Zaman saya belum ada BLUD Samisake itu, Dulu itu masih UPTD Samisake," ungkapnya.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pemuda Penjual Sabu di Bengkulu, Barang Bukti 8 Paket Sabu Disita

BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Salurkan Bantuan Biaya Pendidikan Rp 500 Juta ke Anak-anak Enggano

Sementara itu, saksi Supratman mengungkapkan bahwa awal mula permasalahan ini terungkap dari temuan audit BPK RI perwakilan Provinsi Bengkulu. Setelah ada temuan, pihaknya turun ke lapangan dan menemukan adanya aliran dana bermasalah ke ketua koperasi yang kini menjadi terdakwa.

"Awalnya itu ada Temuan BPK kami tidak lanjuti dan kami temukan bahwa aliran dana ke Ketua yang saat ini jadi terdakwa, dia tidak kunjung pulihkan kami buat laporan," jelas Supratman.

Saksi Dr. Nurlia Dewi menyatakan tidak terlalu mengetahui detail perkara, namun membenarkan adanya pinjaman dana Samisake yang mengalami kredit macet dan telah memerintahkan BLUD Samisake untuk menagihnya. "Yang jelas memang ada yang jatuh tempo peminjaman samisake ini kalau pihaknya menagih namun masih ada yang macet membayar," tutup Nurlia.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.(**)

Kategori :