Polisi Tangkap Pemuda Penjual Sabu di Bengkulu, Barang Bukti 8 Paket Sabu Disita

Senin 11-08-2025,14:28 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Seorang pemuda berinisial BD (29), warga Kelurahan Sumur Dewa, Kota Bengkulu, ditangkap oleh personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Penangkapan ini terkait dugaan jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu.

Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Roh Hadi, melalui Panit 1 Subdit 1 IPTU Yudha Fery Wijaya, mengatakan penangkapan BD berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

"Dari laporan itu kemudian kami lakukan penyelidikan dan pengembangan, hingga akhirnya menangkap BD dengan barang bukti 8 paket sabu," jelas IPTU Yudha, Senin (11/8/2025).

Sebelum ditangkap, BD telah dipantau saat ia hendak mengambil paket sabu dengan sistem "map" untuk dijual. Setelah ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa 8 paket sabu, alat isap (bong), pirek, handphone, dan satu unit sepeda motor.

BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Salurkan Bantuan Biaya Pendidikan Rp 500 Juta ke Anak-anak Enggano

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Rp373 Juta, Mantan Kades Talang Rasau Divonis 22 Bulan Penjara

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi juga menemukan satu set alat hisap sabu. Terungkap bahwa BD tidak bertemu langsung dengan pengirim sabu, melainkan hanya mengambil barang tersebut berdasarkan arahan dari seseorang berinisial MG setelah uang ditransfer.

Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini karena menduga BD terlibat dalam peredaran sabu yang lebih besar.

Atas perbuatannya, BD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(**)

Kategori :