DPRD Kaur Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024, Jadi Acuan Perbaikan Anggaran

Senin 04-08-2025,19:03 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM -Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaur tahun 2024 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kaur. Pengesahan ini dilakukan setelah seluruh fraksi di DPRD Kaur menyatakan setuju dalam rapat paripurna pada Senin (12/7/2025).

"Sesuai dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kaur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kaur 2024, semua fraksi menyetujui Raperda pertanggungjawaban disahkan menjadi Perda,” kata Ketua DPRD Kaur, Januardi, saat memimpin sidang.

Januardi berharap Perda ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk evaluasi pelaksanaan anggaran di tahun-tahun berikutnya. Ia juga menekankan agar catatan dan masukan dari setiap fraksi menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memperbaiki kinerja.

"Kita berharap pelaksanaan APBD ke depan semakin baik, transparan dan tepat sasaran," harapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid S.Pd, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan dan catatan penting. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menghimpun semua masukan tersebut untuk diakomodir, demi menutup kekurangan dan meningkatkan kinerja ke depannya.

“Kita sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setulus-tulusnya, kepada Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kaur yang telah membahas dan menetapkan Raperda pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi Perda. Semoga ini dapat menjadi payung hukum yang menjadi acuan bagi jajaran pemerintah daerah dalam menggunakan APBD berdasarkan regulasi yang berlaku,” tandasnya.(IRUL/PRW)

Kategori :