Polisi Tetapkan Anak Bunuh Ibu Kandung di Bengkulu Jadi Tersangka, Soal Kejiwaan Masih Didalami

Senin 04-08-2025,17:19 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Tri Yulianti

BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang remaja berinisial NA (18), yang diduga membunuh ibu kandungnya sendiri, Yuli, saat sedang melakukan ibadah shalat, di kawasan Jalan Manggis, Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu.

‎Meskipun status hukum NA sudah naik menjadi tersangka, pihak kepolisian masih terus berkoordinasi dengan tim medis, khususnya dokter spesialis kejiwaan, guna memastikan kondisi mental yang bersangkutan. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam, mewakili Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno.

‎"NA sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah. Namun, mengingat ada indikasi gangguan kejiwaan ditandai dengan kepemilikan kartu kuning kami tetap melakukan koordinasi dengan dokter untuk memastikan langkah hukum selanjutnya," terang Kompol Sujud.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di Aceh Sembunyi di Panorama Bengkulu, Berhasil Diringkus Polresta Bengkulu

BACA JUGA:Penyegaran Organisasi, Enam Pejabat Polresta Bengkulu Resmi Berganti Jabatan

‎Dari hasil pemeriksaan awal, NA mengaku mendengar bisikan-bisikan yang menyuruhnya menghabisi nyawa sang ibu, lalu mengakhiri hidupnya sendiri. Saat ini, NA sedang menjalani observasi psikiatri selama 14 hari guna memastikan kondisi kejiwaannya secara menyeluruh.

‎"Kita masih menunggu hasil observasi kejiwaan selama 14 hari kedepan," kata Sujud. 

‎Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tragedi ini terjadi ketika korban sedang menunaikan ibadah salat Zuhur di dalam rumah. NA yang merupakan anak sulung korban, tiba-tiba menyerang dan menganiaya korban hingga tewas. Aksi brutal ini diduga kuat dipicu oleh gangguan mental yang dialami pelaku.

‎Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut sembari menunggu hasil observasi medis sebagai pertimbangan dalam proses hukum berikutnya.

Kategori :