BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menegaskan bahwa Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, merupakan aktor utama dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan batu bara yang merugikan negara hingga lebih dari Rp500 miliar.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH, MH, mengungkapkan bahwa Bebby Hussy adalah dalang atau aktor utama dalam kasus ini karena ia memiliki kendali penuh terhadap sejumlah perusahaan yang terlibat. "BH ini punya link, punya cangkang-cangkang perusahaan. Karena semua dalam penguasaannya, mau dia tukar pun bisa. Tapi itu tidak boleh," ujar Danang, Sabtu (2/8/2025).
Penyidik saat ini masih menelusuri sejauh mana peran Bebby Hussy dalam menjalankan skema tersebut, serta berapa lama praktik korupsi ini telah berlangsung. "Kami tengah mendalami sudah berapa lama dia melakukan tindakan seperti itu. Kami akan cek sampai kasus ini terang benderang," tegas Danang.
Tak berhenti di tindak pidana korupsi, Kejati Bengkulu akan mengembangkan kasus ini ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Seluruh aset milik Bebby Hussy yang berkaitan dengan kasus ini akan disisir dan disita oleh tim penyidik.
"Mungkin dalam waktu dekat akan ada TPPU-nya juga. Kita akan cari semuanya, harta bendanya dan akan kita sita," ungkap Danang.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Tambang Tiba di Bengkulu, Komisaris PT RSM dan Eks Pejabat ESDM Resmi Ditahan
BACA JUGA:Program Desa Migran Emas Dinilai Efektif, DPD RI Dukung Perluasan Hingga ke Ribuan Desa di Bengkulu
Dengan posisi Bebby Hussy sebagai pihak sentral, Kejati Bengkulu berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh jaringan, alur dana, serta aset-aset hasil kejahatan yang tersembunyi dalam praktik korupsi pertambangan batu bara tersebut.
Selain Bebby Hussy, dalam kasus ini Kejati Bengkulu telah menetapkan 8 orang tersangka lain, yaitu Sakya Hussy (GM PT Inti Bara Perdana), Sutarman (Direktur PT Inti Bara Perdana), Julius Shoh (Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya), Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana), Iman Sumantri (Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu), Edi Santosa (Direktur PT Ratu Samban Mining), David Alexander (Komisaris PT Ratu Samban Mining), dan Sunidyo Suryo Herdadi (mantan pejabat Kementerian ESDM).(**)