“Silakan tetap berjualan seperti biasa. Kami hanya menjalankan proses hukum dan tidak berniat mengganggu aktivitas usaha di lokasi ini,” tutupnya.(**)
Kejati Bengkulu Sita 22 Bidang Tanah di Jalan KZ Abidin Terkait Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM
Jumat 18-07-2025,19:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :