BENGKULUEKSPRESS.COM – Setelah buron selama hampir satu tahun, AY (44), warga Kelurahan Bajak, Kota Bengkulu, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Ratu Samban. Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, melalui Kapolsek Ratu Samban, AKP Firmansyah, S.Sos, MH, menjelaskan bahwa AY merupakan pelaku pembobolan rumah di Kelurahan Anggut Atas. Dalam aksinya, pelaku membawa kabur tiga unit handphone dan sempat menjual salah satunya.
“Benar, kami telah mengamankan satu tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga unit handphone,” ungkap Firmansyah, Jumat (18/7/2025).
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa AY merupakan residivis kambuhan yang sudah enam kali keluar-masuk penjara. Penangkapan kali ini menambah catatan kriminalnya menjadi tujuh kali.
BACA JUGA:Penertiban Pantai Panjang Berlanjut, Puluhan Pondok Pedagang di Zona 3 Terima Surat Teguran Pertama
BACA JUGA:Kisah Tanah Rafflesia dalam Fiksi, Hasilkan Antologi Cerpen Kolaboratif Penulis Bengkulu
“AY ini memang residivis. Sebelumnya sudah enam kali dipenjara, dan ini menjadi yang ketujuh,” tambahnya.
Kronologi kasus bermula dari laporan korban, Ledya Larasati, yang mengaku rumahnya dibobol oleh pelaku. Usai beraksi, AY sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan Kelurahan Panorama. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
“Saat menerima laporan, langsung kita tindak lanjuti. Setelah mengetahui lokasi persembunyiannya, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan,” jelas Firmansyah.
Saat ini, AY telah diamankan di Mapolsek Ratu Samban dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(**)