BENGKULUBEKSPRESS.COM – Upaya penertiban kawasan Pantai Panjang oleh Pemerintah Kota Bengkulu semakin intensif. Setelah sukses di zona sebelumnya, kini fokus beralih ke Zona 3, yang membentang dari Pantai Berkas hingga Pantai Jakat. Sebagai langkah awal, Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Bengkulu telah melayangkan surat teguran pertama kepada puluhan pedagang yang mendirikan pondok jualan di atas jogging track.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin, menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi Satpol PP dalam pembagian surat teguran ini. Tujuannya agar pedagang tidak merasa digusur secara tiba-tiba oleh pemerintah.
"Pagi hari ini kami bersama Satpol PP dan didampingi dengan Ibu Lurah melaksanakan pembagian surat. Surat itu memberitahu kepada pedagang-pedagang yang berjualan di breakwater dan tempat jogging track di mana diharapkan seluruh pedagang ini untuk segera dengan inisiatif sendiri membongkar lapak-lapaknya," jelas Nina pada Jumat, 18 Juli 2025. Ia menambahkan bahwa keberadaan pondok-pondok tersebut sangat mengganggu dan telah mengambil hak pejalan kaki.
BACA JUGA:Kisah Tanah Rafflesia dalam Fiksi, Hasilkan Antologi Cerpen Kolaboratif Penulis Bengkulu
BACA JUGA:Dukung Wali Kota, Kapolda Manfaatkan Taman di Samping Pantai Jakat Jadi Panggung Seni Budaya
Mukadimah, Penyidik Satpol PP Kota Bengkulu, menegaskan bahwa surat teguran pertama ini bertujuan agar pedagang segera mengosongkan jogging track dari pondok-pondok jualan mereka.
"Jarak surat teguran ini sampai 3 hari, jika masih belum dibongkar dalam 3 hari, akan kita layangkan yang kedua, jika tidak juga kita beri surat teguran ketiga. Jika belum juga kita bongkar paksa," tegas Mukadimah.
Berdasarkan data dari kelurahan setempat, ada sekitar 30 pedagang yang berjualan di atas jogging track. Mereka sebelumnya sudah dikumpulkan dan mendapatkan sosialisasi terkait rencana penataan Pantai Panjang. Sebagian besar pedagang dikabarkan sudah memahami dan mengerti situasi ini, namun masih menunggu ketegasan dan keseriusan dari pemerintah daerah.(**)