BENGKULUEKSPRESS.COM – Bukannya menikmati kehidupan rumah tangga yang baru seumur jagung, seorang pria di Kota Bengkulu berinisial FY (32) justru harus berurusan dengan pihak kepolisian. Warga Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung ini ditangkap polisi karena diduga mencuri handphone di sebuah rumah makan.
Kejadian ini terjadi pada 8 Maret 2025 lalu, di sebuah rumah makan yang berada di Jalan Rafflesia, Kelurahan Nusa Indah, Kota Bengkulu. FY, yang diketahui bekerja sebagai pengumpul barang bekas keliling, saat itu melintas di depan rumah makan tempat korban bekerja.
“Pelaku melintas dan melihat dari luar rumah makan ada seseorang sedang tidur dengan handphone tergeletak di dekatnya. Melihat kesempatan itu, pelaku langsung masuk dan mengambil handphone tersebut,” ujar Kapolsek Ratu Agung, AKP Thomson Sembiring, Selasa (15/7/2025).
Korban, yang diketahui bernama Bagas, saat itu tengah beristirahat di dalam rumah makan. Ia kaget saat menyadari handphonenya hilang, padahal sebelumnya sempat melihat ada seseorang yang mencurigakan melintas. Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Tertibkan Anggota Sendiri, Polresta Bengkulu Gelar Razia Internal di Tengah Operasi Patuh Nala 2025
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Polsek Ratu Agung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. FY akhirnya ditangkap di kawasan Jalan Sutoyo tanpa perlawanan.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena tergoda melihat kesempatan. Apalagi, ia sedang butuh uang. FY juga mengaku baru sebulan menikah,” tambah AKP Thomson.
Saat ini, FY telah diamankan di Mapolsek Ratu Agung dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.(**)