Dua Pejabat Pemprov Bengkulu Akui Setor Ratusan Juta untuk Dana Kampanye Rohidin di Persidangan KPK

Selasa 08-07-2025,15:37 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Persidangan lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa (8/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan dua pejabat tinggi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang diduga ikut terlibat dalam pengumpulan dana politik untuk kepentingan Pilkada 2024.

Dua pejabat tersebut adalah Ferry Ernez Parera, mantan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta Yuliswani, Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida). Keduanya diperiksa terkait peran sebagai bagian dari tim pemenangan Rohidin di Kota Bengkulu dan Kabupaten Kepahiang.

JPU KPK RI, Agus Subagya, mengatakan kedua saksi yang dihadirkan pada hari ini adalah saksi yang berhalangan hadir pada jadwal pemanggilan mereka di sidang pembuktian. “Mereka sebelumnya berhalangan karena menjalani ibadah haji. Hari ini diperiksa untuk menggali keterlibatan mereka dalam tim pemenangan di daerah,” ujar JPU Agus Subagya.

BACA JUGA:Selamat, 723 Peserta Lulus PPPK Tahap II Pemkot Bengkulu, 375 Masuk Formasi Tampungan

BACA JUGA:Kalah Duel di Festival Tabut, Pria di Bengkulu Tusuk Teman Sendiri, Pelaku Diringkus Polisi

Pemeriksaan ini menguatkan dugaan bahwa terdapat mobilisasi dana dari sejumlah ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu, yang kemudian disalurkan melalui ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, ke tim pemenangan Rohidin. “Uang dari ASN dikumpulkan oleh ajudan gubernur dan disalurkan kembali ke daerah,” lanjut Agus.

Fakta baru juga mencuat di persidangan. Ferry Ernez Parera mengakui menyetor dana sebesar Rp 250 juta, terdiri dari uang pribadi senilai Rp 150 juta dan hasil patungan para pejabat eselon III dan IV sebesar Rp 100 juta.

Sementara itu, Yuliswani mengaku menyerahkan dana Rp 150 juta kepada Kepala Dinas PUPR Bengkulu, Tejo Suroso, sebagai bentuk dukungan terhadap pencalonan Rohidin di Kabupaten Kepahiang. “Tejo menyampaikan target dana sebesar Rp 1,3 miliar. Saya menyanggupi kontribusi Rp 150 juta,” kata Yuliswani di hadapan majelis hakim.

Sidang yang semestinya juga menghadirkan istri dan anak Rohidin, yakni Derta Wahyulin dan anaknya, namun batal karena ketidakhadiran keduanya.(**)

Kategori :