JAKARTA - Sidang perceraian Lydia Kandou dan Jamal Mirdad di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali tertunda. Penyebabnya, pihak tergugat yakni Jamal Mirdad kembali tak menghadiri sidang perceraian tersebut. PN Jakarta Selatan menyatakan tidak akan melakukan panggilan paksaa terhadap Jamal Mirdad. Namun PN Jakarta Selatan menegaskan akan tetap melanjutkan sidang tanpa kehadiran tergugat. \"Kalau tergugat tetap tidak mau hadir, pengadilan tidak memaksa. Artinya sidang dilanjutkan tanpa hadirnya tergugat, dia dianggap melepaskan haknya untuk membela dalam perkara ini,\" kata Humas PN Jakarta Selatan Mathius Samiadji, Kamis (25/4). Mathius menyatakan, Majelis Hakim juga akan tetap meminta pembuktian di persidangan. Ketidakhadiran Jamal di persidangan akan merugikan pihak tergugat. \"Tidak ada kewajiban untuk memanggil berkali-kali. Tapi ada hakim yang memanggil dua-tiga kali untuk berjaga, bahwa tergugat ini benar-benar berhalangan. Putusannya bisa saja verstek tanpa kehadiran tergugat,\" ujar Mathius. (abu/jpnn)
Jamal Mirdad Kembali Mangkir di Sidang Cerai
Kamis 25-04-2013,20:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :