BANDAR LAMPUNG - Mantan vokalis Kangen Band Andhika Mahesa akhirnya menerima putusan 7 bulan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung. Vonis itu diperoleh setelah Andhika terbukti melakuka pencabulan anak di bawah umur.
\"Andhika divonis penjara selama tujuh bulan,\" kata Ferry Juan, kuasa hukum Andhika, saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (25/4).
Menurut Ferry hukuman itu tergolong ringan. Itu karena Andhika karena telah menikahi korban pencabulannya, Chaca.
\"Mereka kan sudah menjadi suami dan istri. Kalau dihukum berat, banyak tidak baiknya daripada baiknya,\" jelasnya.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut bekas vokalis Kangen Band itu dengan 10 bulan penjara. Sebab itu, sebagai Ferry menyarankan agar Andhika menerima putusan dari Majelis hakim tersebut.
\"Kami menerima, dan sudah sarankan pada Andhika untuk menerima vonis. Mengingat Pasal 81 UU PA itu ancaman hukumannya 15 tahun dan minimal 3 tahun. Majelis hakim sudah berani menyimpang dari ancaman yang diatur dalam UU itu. Ini putusan progesif sekali. Hakim punya pertimbangan,\" tandasnya. (abu/jpnn)
Andhika Mahesa Divonis Penjara 7 Bulan
Kamis 25-04-2013,20:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :