BANDAR LAMPUNG - Mantan vokalis Kangen Band Andhika Mahesa akhirnya menerima putusan 7 bulan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung. Vonis itu diperoleh setelah Andhika terbukti melakuka pencabulan anak di bawah umur.
\"Andhika divonis penjara selama tujuh bulan,\" kata Ferry Juan, kuasa hukum Andhika, saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (25/4).
Menurut Ferry hukuman itu tergolong ringan. Itu karena Andhika karena telah menikahi korban pencabulannya, Chaca.
\"Mereka kan sudah menjadi suami dan istri. Kalau dihukum berat, banyak tidak baiknya daripada baiknya,\" jelasnya.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut bekas vokalis Kangen Band itu dengan 10 bulan penjara. Sebab itu, sebagai Ferry menyarankan agar Andhika menerima putusan dari Majelis hakim tersebut.
\"Kami menerima, dan sudah sarankan pada Andhika untuk menerima vonis. Mengingat Pasal 81 UU PA itu ancaman hukumannya 15 tahun dan minimal 3 tahun. Majelis hakim sudah berani menyimpang dari ancaman yang diatur dalam UU itu. Ini putusan progesif sekali. Hakim punya pertimbangan,\" tandasnya. (abu/jpnn)
Andhika Mahesa Divonis Penjara 7 Bulan
Kamis 25-04-2013,20:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,10:08 WIB
Penguatan Budaya Daerah dan Perlindungan Bahasa Lokal Dibahas Dalam Raker DPD RI
Selasa 07-04-2026,16:53 WIB
Sekolah Terdampak Banjir di Bengkulu Didata, SDN 89 Masih Libur Sementara
Selasa 07-04-2026,14:18 WIB
Hari Ketiga Pencarian Nelayan Hilang, Tim SAR Perluas Penyisiran hingga Pulau Tikus
Selasa 07-04-2026,14:30 WIB
Kapolda Bengkulu Tinjau Lokasi Banjir, 100 Personel Dikerahkan Bantu Warga
Selasa 07-04-2026,14:36 WIB
Cuaca Ekstrem Picu Bencana, Gubernur Bengkulu Perintahkan Distribusi Bantuan Tanpa Henti
Terkini
Rabu 08-04-2026,09:23 WIB
Kepergok Warga, Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit di Manna Diamankan
Rabu 08-04-2026,09:19 WIB
Dinkes Kota Bengkulu Buka Pos Kesehatan Gratis di Lokasi Terdampak Banjir
Rabu 08-04-2026,09:14 WIB
Wali Kota Bengkulu Resmikan Tugu Tabut di Tapak Paderi, Perkuat Identitas Budaya Kota
Rabu 08-04-2026,09:12 WIB
Disorot DPRD, Pemkab Bengkulu Selatan Gerak Cepat Evaluasi Bansos
Rabu 08-04-2026,08:49 WIB