DPRD Bengkulu Akan Revisi Perda Opsen Pajak yang Dinilai Memberatkan, Bakal Pelajari Provinsi Tetangga

Rabu 25-06-2025,15:29 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, melalui Teuku Zulkarnain, menegaskan bahwa pihaknya akan segera merevisi Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Opsen Pajak. Perda ini dinilai sudah memberatkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Menurut Teuku, secara substansi tidak ada yang salah dengan perda tersebut, namun besaran persentase yang ditetapkan justru membebani masyarakat. Untuk itu, dalam waktu dekat, DPRD akan mempelajari beberapa perda penetapan Opsen pajak di provinsi tetangga sebagai bahan perbandingan.

"Lampung itu punya PKB 1 persen, Sumatera Selatan 1 persen, Jambi 1 persen, Sumatera Barat 1,05 persen, Bengkulu 1,2 persen yang tertinggi. Oleh karena itu kita pelajari nanti perda seluruh provinsi tetangga ini, mana yang paling tepat, sehingga opsi kita itu ada di kisaran 1-1,05 persen. Jadi ini yang kemudian jadi patokan kita," jelas Teuku, Rabu (25/6/2025).

Teuku menambahkan, besaran yang ditetapkan di Bengkulu saat ini terasa aneh karena berada di angka 1,2 persen, padahal provinsi tetangga memiliki angka yang lebih rendah.

BACA JUGA:Mahasiswa Bengkulu Demo Lagi, Tuntut Opsen Pajak Diturunkan

BACA JUGA:Dealer Roda 2 dan 4 di Bengkulu Dukung Opsen Pajak, Tapi Minta Evaluasi Tarif PKB dan BBNKB Terlalu Tinggi

Selain Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Teuku juga mengamati besaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) provinsi tetangga yang ditetapkan di kisaran 7,5% sampai 10%, sementara Bengkulu sebesar 12%.

"Ini juga kita pelajari nanti. Nah harapannya ini turun ya, kemarin kami mengusulkan angka di 1,05% sama dengan Sumatera Barat. Kemudian BBNKB-nya turun dari 12 menjadi 10,05%," tambahnya.

Meski demikian, Teuku menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Ia mengungkapkan, saat ini tingkat kesadaran membayar pajak di Bengkulu hanya berkisar 35 persen. Setelah perda ini direvisi, DPRD berharap pembayaran pajak masyarakat minimal dapat mencapai angka 70 persen.

"Jujur saja, jangan sampai kita sudah turunkan ini, PKB dan BBNKB-nya, tapi kesadaran membayar pajaknya tetap rendah," pungkas Teuku.(**)

Kategori :