BENGKULUEKSPRESS.COM – Dua kasus dugaan korupsi besar yang tengah ditangani oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih belum menemui titik terang dalam penetapan tersangka. Meskipun Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sejak beberapa bulan lalu, hingga kini belum ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dua kasus yang menjadi sorotan tersebut adalah dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Bengkulu, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5 miliar dan dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dinas Pertanian Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, melalui Kasubdit Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menjelaskan bahwa pihaknya memang telah menerima SPDP dari kedua perkara tersebut. Namun, mereka masih menunggu berkas perkara dari penyidik Polda Bengkulu untuk tahap selanjutnya, yaitu tahap satu (pelimpahan berkas).
BACA JUGA:Polda Bengkulu Geledah Dinas Pertanian Kaur, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp7,1 Miliar
BACA JUGA:Baru Sebulan Bebas, Residivis Ini Kembali Beraksi dan Diamuk Massa di Bengkulu
“SPDP sudah kami terima, tapi berkas perkara tahap satu belum masuk. Kami masih menunggu dari penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu,” ujar Arief, Senin (23/6/2025).
Arief juga menambahkan bahwa untuk mengawal dan memantau proses penyidikan yang sedang berjalan di Polda Bengkulu secara intensif, Kejati Bengkulu telah menunjuk delapan Jaksa P-16.
“Jaksa P-16 sudah kami tunjuk sebanyak delapan orang. Mereka bertugas mengikuti perkembangan penyidikan dari awal hingga tahap selanjutnya,” jelas Arief.
Ia menegaskan, jaksa-jaksa tersebut akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan sesuai prosedur hukum. “Kami berharap berkas perkara bisa segera dilimpahkan agar proses penuntutan bisa segera dilakukan,” ungkap Arief.(**)