Bongkar Bangunan di Jalur Hijau

Kamis 25-04-2013,11:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Sejumlah bangunan yang berada di beberapa titik Jalan Protokol sepanjang Bandara Fatmawati hingga Tapak Padri menjadi sorotan sejumlah Kepala Dinas di Kota Bengkulu. Seperti bangunan bengkel yang berada di Jalan P Natadirja KM 7 Kelurahan Jalan Gedang dan sejumlah bangunan toko yang berada di Jalan S Parman  Kelurahan Padang Jati.  Bangunan-bangunan ini dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) mengenai tata ruang, sebab bangunan-bangunan tersebut berada dijalur hijau. \"Karena memang berada di jalur hijau, gedung itu sebaiknya memang di bongkar. Karena setiap bangunan yang berada di jalur hijau telah melanggar Perda tata ruang. Tapi kalau pun memang akan dibongkar, sebaiknya ada ganti rugi terhadap bangunan yang dibongkar,\" jelas Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, Syaferi Syarif SH MSi, kemarin. Namun sayangnya, lanjut Syaferi, Pemda Kota tahun ini tidak menyiapkan anggaran ganti rugi yang diperuntukkan bagi pembongkaran bangunan yang berada di jalur hijau tersebut. \"Kami tidak menerima usulan. Baik dari masyarakat maupun dari legislatif. Kalau seandainya ada usulan, bisa jadi pada penganggaran mendatang dapat di alokasikan untuk itu,\" tukasnya. Data terhimpun, bila mengacu kepada Undang-undang Penataan Ruang (UUPR) Nomor 26 Tahun 2007, maka para pelanggar tersebut seharusnya mendapatkan sanksi. Sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 69, dikatakan, pemberian sanksi bagi pelanggar tata ruang dapat diberikan melalui tiga tingkatan. Yakni hukuman pidana tiga tahun dan denda Rp 500 juta bagi pengguna yang sengaja merubah peruntukan ruang, pidana 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar bagi pengguna yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan pelanggaran yang menimbulkan korban jiwa akan dikenakan hukuman pidana sampai 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Dimintai pendapatnya, Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Kota Bengkulu, Dr Fitriani AP MSi mengatakan, Perda tata ruang telah disahkan pada November 2012 yang lalu. Maka, bagi bangunan yang tidak pada tempatnya telah selayaknya untuk dibongkar. \"Untuk tekhnisnya tanyakan saja kepada Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan Kota. Namun sepertinya beliau sedang di Jakarta,\" ujar Fitriani. Ditambahkan Fitriani, pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar jalur hijau sebaiknya dilakukan setelah adanya kejelasan mengenai ganti rugi atas bangunan yang dibongkar. Ia mengilustrasikan seperti yang pernah di lakukan pada masa pemerintahan Walikota Almarhum Chalik Effendi. \"Waktu itu masjid yang berada di Jalan S Parman 37 katanya mau dipindahkan. Sempat ada penolakan massal dari tokoh-tokoh masyarakat. Tapi kan akhirnya Chalik membangun masjid yang baru, yang sekarang berada di depan Tiara Sella. Warga pun menerima pemidahan masjid itu,\" pungkasnya. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait