Belasan Ton Limbah Medis Terbengkalai, DLH Kota Bengkulu Laporkan PT EHBS ke Polda dan Gakkum KLHK

Rabu 18-06-2025,18:48 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan PT Elang Hijau Bengkulu Sejahtera (EHBS).

Perusahaan ini diduga telah membuang belasan ton limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara ilegal di Jalan Kamtibnas RT 19 RW 04 Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Limbah tersebut kini terbengkalai dan semakin mencemari lingkungan masyarakat.

"Kita melaporkan dengan APH karena melanggar undang-undang masalah lingkungan hidup. Tinggal kita tunggu APH yang melakukan tindakan," ujar Kepala DLH Kota Bengkulu, Riduan, Rabu (18/6/2025).

Untuk mencegah insiden lebih lanjut, DLH bersama lurah dan camat telah memasang garis pembatas dan peringatan di lokasi tumpukan limbah B3 milik PT EHBS. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat serta pihak lain agar tidak memasuki area tersebut.

Riduan menambahkan, pihaknya tidak hanya melapor ke Polda Bengkulu, tetapi juga telah menyampaikan kasus ini ke Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) atas dugaan pembuangan limbah medis secara sembarangan.

BACA JUGA:Atasi Banjir, Wali Kota Bengkulu Usulkan Anggaran Rp1 Triliun ke Kepala Staf Kepresidenan

BACA JUGA:Usai 6 Bulan Kabur, Dinsos Kota Bengkulu Berhasil Pulangkan Siswi Asal Bengkulu Utara dari Bandung

Riduan menegaskan bahwa tanggung jawab pemusnahan limbah B3 ini tidak bisa dilimpahkan kepada DLH, mengingat proses pemusnahan membutuhkan biaya yang sangat besar. Proses pemusnahan limbah B3 harus dilakukan di luar wilayah Provinsi Bengkulu, dan seluruh biaya serta prosesnya menjadi tanggung jawab perusahaan bersangkutan sebagai penanggung jawab limbah.

"Limbah B3 itu tidak bisa dibuang ke TPA, tetapi harus diangkut dan dibawa ke daerah yang menjadi lokasi untuk pemusnahan B3 dan itu adanya di Kota Bogor," terangnya.

Estimasi biaya operasional untuk pengangkutan dan pemusnahan limbah tersebut setidaknya mencapai Rp200 juta. Prosesnya pun harus berdasarkan standarisasi kesehatan menggunakan transportasi tertutup.

"Mulai dari mengangkutnya sampai memusnahkannya harus dibayar dan anggarannya besar. Makanya kita minta APH menuntut PT EHBS agar segera memusnahkan limbah itu," tutup Riduan.(**)

Kategori :