BENGKULUEKSPRESS.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait pendanaan Pilkada 2024 dengan terdakwa mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu (18/6/2025). Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Faisol SH, MH.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi kunci, yakni pengusaha batu bara Beby Hussy dan Dedeng Marco. Keduanya diduga terlibat dalam aliran dana gratifikasi kepada Rohidin Mersyah. Selain Rohidin, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan mantan ajudan Rohidin, Evriansyah.
Dalam keterangannya, Beby Hussy mengaku memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Rohidin Mersyah dalam dua tahap, yakni Rp1 miliar dan Rp500 juta. Uang itu diserahkan melalui ajudan Rohidin, Evriansyah.
"Uang itu saya serahkan dalam dua kali pemberian. Ini bentuk bantuan saya sebagai teman agar Pak Rohidin bisa menang di Pilkada 2024," ujar Beby di ruang sidang.
BACA JUGA:Libatkan Kepala Daerah dan Politisi, KPK Siap Bongkar Gratifikasi Pilkada 2024 di Sidang Rohidin Cs
Beby juga menyebutkan bahwa permintaan uang datang langsung dari Rohidin, yang menyatakan bahwa persaingan di Pilkada sangat ketat dan membutuhkan banyak biaya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui aturan KPU yang mengatur sumbangan dana kampanye.
“Saya bantu karena teman, bukan karena ada kepentingan bisnis. Saya juga tidak tahu bahwa ada aturan KPU soal sumbangan kepada calon,” jelasnya.
Bahkan, Beby mengaku tidak hanya memberikan dana kepada Rohidin, tetapi juga menyumbang kepada calon lain yang turut bertarung dalam Pilgub Bengkulu.
Pengusaha Lain Beri Dana karena Khawatir Usaha Terganggu
Saksi lain, Dedeng Marco, seorang pengusaha transportasi angkutan batu bara, juga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Rohidin. Ia mengatakan pemberian tersebut dilakukan karena merasa khawatir usahanya akan terganggu jika tidak mengikuti permintaan tersebut.
“Saya diminta bantu, dan saya beri karena dia (Rohidin) adalah gubernur saat itu. Saya khawatir kalau tidak memberi, usaha saya bisa terganggu,” ungkap Dedeng.
Menanggapi keterangan para saksi, penasihat hukum Rohidin, Aan Julianda SH, MH, mengatakan bahwa kliennya menerima dana sumbangan secara sah sebagai calon kepala daerah. Ia menekankan bahwa Beby Hussy sendiri telah mengakui juga memberi sumbangan kepada calon lain.
“Keterangan saksi Beby tadi menunjukkan bahwa bantuan itu bukan gratifikasi karena juga diberikan kepada calon lain. Hal ini akan kami masukkan dalam pledoi nanti,” jelas Aan.
Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Kamis (19/6/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (**)