Hal ini didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh ath-Thabrani, di mana disebutkan bahwa Rasulullah SAW melarang menyembelih hewan pada malam hari.
Larangan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya berbagai kesulitan dan kekeliruan, seperti risiko kesalahan dalam proses penyembelihan karena minimnya pencahayaan.
Kemudian kesulitan dalam mendistribusikan daging kurban, sulitnya menyaksikan secara langsung prosesi penyembelihan dan tidak tampaknya syiar ibadah kurban di hadapan masyarakat luas.
BACA JUGA:Bolehkah Memakan Daging Kurban Sendiri saat Idul Adha? Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad
BACA JUGA:Apa Saja Keutamaan 10 Hari Awal Bulan Dzulhijjah? Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Dengan demikian, meskipun tidak haram, menyembelih di malam hari sebaiknya dihindari kecuali dalam keadaan darurat atau terdapat kemaslahatan tertentu yang mendesak.
Itulah penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang menyembelih hewan kurban di malam hari. Semoga bermanfaat.(*)