SURABAYA - Widyanti Susanti dan Sutiyah sangat kompak. Ibu dan anak itu tidak hanya hidup serumah, tapi juga sepenjara dan duduk sebangku di kursi pesakitan karena terseret kasus yang sama. Penyebabnya, mereka tersulut emosi setelah melihat H Dulhaq, mantan suami Widyanti, telanjang bersama Siti Nurul Hikmah, kekasihnya.
Keduanya mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (23/4). Sekilas tak ada yang mengira bahwa dua terdakwa perempuan itu adalah ibu dan anak. Namun, jika dicermati, ada raut wajah yang nyaris sama.
Dua perempuan tersebut menjadi pesakitan karena kasus sepele. Pada 3 Januari lalu Widyanti dan Sutiyah mendatangi gudang besi tua milik Dulhaq di Jalan Tambak Pring. Mereka datang ke sana karena Sutiyah memberi tahu Widyanti bahwa ada sepeda motor Siti Nurul Hikmah di depan gudang.
Penasaran, mereka berusaha masuk ke dalam gudang, namun gagal karena pintu terkunci. Keduanya lantas memanjat pagar besi dan berhasil masuk ke dalam gudang. Di dalam gudang mereka disuguhi tontonan gratis. \"Terdakwa melihat saksi dan korban dalam keadaan telanjang,\" kata jaksa Erick Ludfyansyah.
Tontonan itu membuat Widyanti naik pitam. Dia menarik rambut korban Siti hingga terjerembap ke lantai. Sutiyah tak mau tinggal diam. Dia mengambil wajan aluminium yang tergeletak tak jauh dari tempat tersebut dan memukulkannya ke arah kepala Siti beberapa kali.
Bukan hanya itu, Sutiyah juga mengambil timbangan kuningan dan memukulkannya ke arah tubuh korban. Sutiyah pun kembali mengambil panci dan menghantamkannya ke tubuh Siti. \"Saksi Dulhaq sempat melerai, tapi tidak berhasil,\" ucapnya.
Akibat perbuatan itu, korban menderita luka-luka. Dia melaporkan mereka ke Polsek Asemrowo dan pelaku ditangkap bersamaan. Kini mereka sama-sama mendekam di penjara dan menanti hukuman. Jaksa menjerat ibu dan anak tersebut dengan pasal 170 ayat 2 kesatu. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Erick menyebutkan, perbuatan itu dilakukan karena terdakwa tersulut emosi. Terbukti, terdakwa sempat meludahi Dulhaq setelah menjadi saksi di PN Surabaya kemarin. Untung saja, perbuatan tersebut dilakukan setelah sidang usai. (eko/c9/tom) Ibu – Anak Jadi Terdakwa
Rabu 24-04-2013,20:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 18-05-2026,15:23 WIB
SMAN 2 Kota Bengkulu Raih Juara Umum Nasional, Borong Seluruh Kategori Marching Band Competitions XI 2026
Senin 18-05-2026,16:35 WIB
SPJ Fiktif Dana Desa Bungin Terbongkar, Eks Pjs Kades Dituntut Penjara dan Bayar Rp 294 Juta
Senin 18-05-2026,16:14 WIB
Dukung Pendidikan Vokasi, Astra Motor Bengkulu Bina 12 SMK Unggulan di Seluruh Kabupaten/Kota
Senin 18-05-2026,16:43 WIB
Tepati Janji, Plt Bupati dan Ketua DPRD Rejang Lebong Serahkan Laptop Baru untuk Mahasiswi Korban Kebakaran
Senin 18-05-2026,18:36 WIB
Spesial HUT Astra Motor: Beli Motor Honda Bisa Bawa Pulang Emas
Terkini
Selasa 19-05-2026,13:14 WIB
Siasati Lahan Tidur, Pemkab Mukomuko Godok Skema Pola Tanam Lima Kali Padi dalam Dua Tahun
Selasa 19-05-2026,13:03 WIB
Kawal Idul Adha 2026, Dinas Pertanian Mukomuko Siagakan Petugas Medis Ternak hingga Hari Penyembelihan
Selasa 19-05-2026,11:05 WIB
Gasak Motor Buruh di Kandang Mas, Tiga Komplotan Curanmor Diringkus di Lokasi Berbeda
Selasa 19-05-2026,11:01 WIB
Bos PT Minyakku Diperiksa Polda Bengkulu, Dicecar 16 Pertanyaan soal Legalitas Produksi Minyak Goreng
Selasa 19-05-2026,10:59 WIB