"Kurban kita (Idul Adha) umumnya sunnah, bukan hanya sekedar boleh, tapi afdhal (dimakan)," tegas Ustaz Abdul Somad.
BACA JUGA:Belum Mampu Berangkat Haji atau Umrah, Ustaz Abdul Somad Bagikan Amalan Setara Haji dan Umrah
BACA JUGA:Bolehkah Menawar Hewan Kurban? Ini Jawaban Ustaz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad menguatkan penjelasannya dengan merujuk pada dalil dari Al-Qur’an, yaitu Surah Al-Hajj ayat 28.
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa pelaksana kurban diperbolehkan untuk memakan sebagian daging hewan kurban yang disembelihnya, meskipun tidak semua bagian daging tersebut harus diberikan kepada si pengkurban.
"(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir,".
"Fakuluu minha, makanlah. Justru kita disuruh (makan). Bukan hanya boleh hukumnya, tapi disuruh makan," kata Ustaz Abdul Somad.
Dalam penjelasan lainnya, Ustaz Abdul Somad menyampaikan bahwa pelaksana kurban memiliki ketentuan khusus terkait bagian daging kurban yang boleh diterimanya.
Menurut Ustaz Abdul Somad, orang yang berkurban hanya diperbolehkan mengambil maksimal sepertiga dari total daging hewan kurbannya, sementara sisanya wajib dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan fakir miskin sebagai bagian dari nilai sosial dan ibadah kurban.
"Cara yang kedua, sepertiga untuk yang berkurban, sepertiga untuk sahabat kerabat handay taulan, sepertiga untuk fakir miskin. Jangan lebih dari sepertiga, kalau kita ambil sepertiga, haram," demikian Ustaz Abdul Somad.
BACA JUGA:Amalan Agar Terhindar dari Pelet, Ustaz Abdul Somad: Amalkan di Waktu Pagi dan Sebelum Tidur
BACA JUGA:Ingin Memiliki Rezeki yang Melimpah, Ustaz Abdul Somad Bagikan Rahasianya
Itulah penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang bagian hewan kurban yang dianjurkan untuk dimakan oleh yang berkurban. Semoga bermanfaat.(*)