KOTA BINTUHAN, BE- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kaur telah menerima penyerahan Daftar Caleg Sementara (DCS) dari 12 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014. Semua Partai sudah menyerahkan keterwakilan perempuan, sehingga dinyatakan seluruh parpol telah menyertakan 30 persen kuota perempuan. \"KPUD masih memberikan kesempatakan kepada Partai untuk merubah nama calon dan nomor urut, sambil melengkapi berkas yang kurang,\" ujarnya Ketua KPUD Kaur Arpan Ependi Spd melalui Devisi Teknis Okman Syafii SE, kemarin KPUD telah melakukan verifikasi serta meneliti berkas yang diserahkan oleh parpol, menyangkut tentang persyaratan parpol dan persyaratan individual daftar caleg yang diajukan. Parpol juga masih diberi kesempatan melakukan perubahan DCS. Perubahan DCS ini boleh dilakukan sesuai jadwal yakni 9- 22 Mei. \"Walaupun berkas sudah didaftarkan namun parpol diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan, penyempurnaan, perubahan, atau panambahan terhadap daftar calon yang diajukan,\" katanya. Setelah dinyatakan lengkap maka tugas KPUD akan melakukan verifikasi tahap dua mulai tanggal 23 Mei sampai dengan 12 Juni mendatang untuk diumumkan. \"Untuk merubah namor urut caleh juga nama caleg serta menambah itu hak partai, namun jikapun terjadi diharapkan tidak membuat keributan, karena ini sangat rawan. Namun jika itu ada kesalahan maka KPUD mempersilahkan partai untuk memperbaikinya,\" jelasnya. Sementara itu, KPU hanya melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas yang diajukan oleh parpol, bukan menilai berkas-berkas tersebut sah atau tidak. Berkas jika tidak sah maka pihaknya akan mengembalikanya. Seperti halnya Loncat Partai maka harus segera mengundurkan diri baik sebagai anggota DPRD aktif dan Partai yang ditinggalkanya. \"Namun kemarin kita lihat memang hanya kekurangan administrasi, namun untuk lainya belum kita periksa, seperti loncat partai maka harus mundurkan diri karena sudah menyalahi aturan, jika tidak maka kita bisa membatalkan ini yang namanya tidak sah.\" jelasnya. Bagi anggota DPRD Kaur yang masih aktif kemudian merasa loncat Partai maka dengan secara hormat, hingga batas tanggal 22 Mei 2013 maka sudah siap mengundurkan diri Partai yang lama dan dari DPRD Kaur. \"Jika tidak dilakukan maka orang tersebut bakal kita coret, seperti halnya Z Muslih kini loncat Partai ke Demokrat sebelumnya dari Partai Matahari Bangsa (PMB) dan kini masih aktif menjadi anggota DPRD Kaur, kita masih menunggu surat pengunduran diri dari beliau,\" jelas okman.(823)
Parpol Boleh Rubah Caleg
Rabu 24-04-2013,18:35 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,21:38 WIB
LKPJ Bupati Tahun 2025, DPRD Kabupaten Kaur Terbitkan 10 Rekomendasi Strategis
Selasa 23-06-2026,14:57 WIB
Tim DOK-TIF Universitas Bengkulu Wakili Regional di Astra Honda SDGs Future Leaders 2026
Selasa 23-06-2026,17:28 WIB
Terungkap di Sidang! Saksi Bongkar Dugaan Modus Latifa, dari Double Input hingga Blur Laporan Keuangan
Selasa 23-06-2026,13:56 WIB
Wali Kota Bengkulu Minta Maaf kepada Tukiyem, Lurah Anggut Bawah Terbukti Langgar Disiplin ASN
Selasa 23-06-2026,14:07 WIB
Wakil Bupati Bengkulu Selatan Dampingi Pangdam, KDKMP Jeranglah Rendah Disebut Layak Jadi Percontohan
Terkini
Selasa 23-06-2026,21:38 WIB
LKPJ Bupati Tahun 2025, DPRD Kabupaten Kaur Terbitkan 10 Rekomendasi Strategis
Selasa 23-06-2026,17:28 WIB
Terungkap di Sidang! Saksi Bongkar Dugaan Modus Latifa, dari Double Input hingga Blur Laporan Keuangan
Selasa 23-06-2026,16:09 WIB
Dedy Wahyudi Beri Peringatan Keras ASN, Jangan Sakiti Rakyat Kecil
Selasa 23-06-2026,16:04 WIB
Pemkab Kaur Rotasi 22 Pejabat, Ini Pesan Sekda
Selasa 23-06-2026,16:00 WIB