KOTA BINTUHAN, BE- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kaur telah menerima penyerahan Daftar Caleg Sementara (DCS) dari 12 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014. Semua Partai sudah menyerahkan keterwakilan perempuan, sehingga dinyatakan seluruh parpol telah menyertakan 30 persen kuota perempuan. \"KPUD masih memberikan kesempatakan kepada Partai untuk merubah nama calon dan nomor urut, sambil melengkapi berkas yang kurang,\" ujarnya Ketua KPUD Kaur Arpan Ependi Spd melalui Devisi Teknis Okman Syafii SE, kemarin KPUD telah melakukan verifikasi serta meneliti berkas yang diserahkan oleh parpol, menyangkut tentang persyaratan parpol dan persyaratan individual daftar caleg yang diajukan. Parpol juga masih diberi kesempatan melakukan perubahan DCS. Perubahan DCS ini boleh dilakukan sesuai jadwal yakni 9- 22 Mei. \"Walaupun berkas sudah didaftarkan namun parpol diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan, penyempurnaan, perubahan, atau panambahan terhadap daftar calon yang diajukan,\" katanya. Setelah dinyatakan lengkap maka tugas KPUD akan melakukan verifikasi tahap dua mulai tanggal 23 Mei sampai dengan 12 Juni mendatang untuk diumumkan. \"Untuk merubah namor urut caleh juga nama caleg serta menambah itu hak partai, namun jikapun terjadi diharapkan tidak membuat keributan, karena ini sangat rawan. Namun jika itu ada kesalahan maka KPUD mempersilahkan partai untuk memperbaikinya,\" jelasnya. Sementara itu, KPU hanya melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas yang diajukan oleh parpol, bukan menilai berkas-berkas tersebut sah atau tidak. Berkas jika tidak sah maka pihaknya akan mengembalikanya. Seperti halnya Loncat Partai maka harus segera mengundurkan diri baik sebagai anggota DPRD aktif dan Partai yang ditinggalkanya. \"Namun kemarin kita lihat memang hanya kekurangan administrasi, namun untuk lainya belum kita periksa, seperti loncat partai maka harus mundurkan diri karena sudah menyalahi aturan, jika tidak maka kita bisa membatalkan ini yang namanya tidak sah.\" jelasnya. Bagi anggota DPRD Kaur yang masih aktif kemudian merasa loncat Partai maka dengan secara hormat, hingga batas tanggal 22 Mei 2013 maka sudah siap mengundurkan diri Partai yang lama dan dari DPRD Kaur. \"Jika tidak dilakukan maka orang tersebut bakal kita coret, seperti halnya Z Muslih kini loncat Partai ke Demokrat sebelumnya dari Partai Matahari Bangsa (PMB) dan kini masih aktif menjadi anggota DPRD Kaur, kita masih menunggu surat pengunduran diri dari beliau,\" jelas okman.(823)
Parpol Boleh Rubah Caleg
Rabu 24-04-2013,18:35 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 28-05-2026,15:33 WIB
Dianiaya Tetangga, Warga Sumber Jaya Alami Memar di Mata dan Lapor Polisi
Kamis 28-05-2026,09:53 WIB
Pelabuhan Pulau Baai dan Denyut Ekonomi Bengkulu
Kamis 28-05-2026,10:02 WIB
Menengok Lika-Liku Masyarakat Indonesia 'Berteman' dengan AI
Kamis 28-05-2026,11:08 WIB
Geger di Kota Manna! Pria Berbaju Putih Acungkan Sajam di Depan Kafe, Diduga Oknum Pejabat Kementerian
Kamis 28-05-2026,10:41 WIB
PT TLB Serahkan Hewan Kurban untuk Anak-Anak Panti Asuhan Mandiri Padang Serai dan Warga Teluk Sepang
Terkini
Kamis 28-05-2026,15:42 WIB
Kasus Minyak Goreng Ilegal Bengkulu Naik ke Bareskrim, Seluruh Pihak Terlibat Dilaporkan
Kamis 28-05-2026,15:33 WIB
Dianiaya Tetangga, Warga Sumber Jaya Alami Memar di Mata dan Lapor Polisi
Kamis 28-05-2026,15:30 WIB
Motor Terparkir di Depan Kosan, Mahasiswi Asal Bengkulu Selatan Jadi Korban Curanmor
Kamis 28-05-2026,15:27 WIB
Kejati Bengkulu Salurkan 6 Sapi dan 2 Kambing Kurban untuk Panti Asuhan dan Masyarakat
Kamis 28-05-2026,15:23 WIB