"Boleh bagi orang fakir melakukan tindakan (apapun) pada daging kurban yang diterimanya, baik menjualnya atau tindakan lainnya,".
Sementara itu, Al-Khatib Asy-Syarbini mengatakan:
"Adapun para orang fakir boleh menjadikan daging kurban sebagai milik mereka, dan mereka berhak mengambil tindakan pada daging kurban yang telah mereka miliki baik dengan menjualnya atau dengan tindakan lainnya,".
Penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang menjual daging kurban saat Idul Adha untuk kebutuhan pokok juga menegaskan bahwa hukum dan tuntutan berbeda bagi orang kaya yang menerima daging kurban sebagai hadiah.
Kepemilikan mereka atas daging kurban tidaklah sempurna; mereka hanya diperbolehkan memanfaatkannya untuk dikonsumsi, sementara pemanfaatan lain seperti menjual dilarang.
BACA JUGA:Bolehkah Menawar Hewan Kurban? Ini Jawaban Ustaz Abdul Somad
BACA JUGA:Amalan Agar Terhindar dari Pelet, Ustaz Abdul Somad: Amalkan di Waktu Pagi dan Sebelum Tidur
Hal ini juga ditegaskan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, yang menyebutkan ketentuan serupa mengenai kepemilikan dan pemanfaatan daging kurban.
"Bagi orang fakir boleh memanfaatkan kurban yang diambil (secara bebas) meski dengan semisal menjualnya kepada orang Islam, sebab ia memilikinya. Berbeda dari orang kaya, ia tidak diperkenankan menjualnya, tetapi ia hanya diperbolehkan mengalokasikan kurban yang diberikan kepadanya dengan semisal makan, sedekah, dan menghidangkan meski kepada orang kaya, sebab puncaknya ia seperti orang yang berkurban itu sendiri,".
Kesimpulannya, bagi orang yang berkurban maupun orang yang mampu, menjual daging kurban yang disembelih atau diterima hukumnya haram.
Namun, bagi penerima daging kurban yang fakir atau miskin, diperbolehkan menjual kembali daging yang mereka dapatkan sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan hidup.
BACA JUGA:Ingin Memiliki Rezeki yang Melimpah, Ustaz Abdul Somad Bagikan Rahasianya
BACA JUGA:Mana yang Didahulukan, Kurban atau Aqiqah Anak? Ini Kata Ustaz Abdul Somad
Itulah penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang hukum menjual daging kurban untuk membeli kebutuhan pokok. Semoga bermanfaat.(*)