Dalam mediasi tersebut, Ardiansyah berkomitmen untuk menceraikan istri sirinya sebagai salah satu poin kesepakatan damai.
Namun, janji itu tak kunjung dipenuhi. Justru, Ardiansyah kembali melakukan kekerasan terhadap istrinya beberapa kali, mengkhianati kesepakatan damai sebelumnya.
Kasus ini semakin kompleks karena korban juga melaporkan dugaan penelantaran anak, sebab Ardiansyah tidak lagi memberikan nafkah.
Tri Martini juga menuntut hak atas aset dan harta benda yang telah dijual suaminya tanpa izin, yang berdampak pada kondisi anak mereka.
Selain itu, korban meminta agar instansi tempat Ardiansyah bekerja turut mengambil tindakan tegas terhadap perilaku yang dinilainya telah mencoreng institusi Pemasyarakatan.
Sidang kasus KDRT ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi Tri Martini dan menjadi pelajaran bagi siapa pun yang terlibat dalam kekerasan dalam rumah tangga.(ang)