BENGKULUEKSPRES.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait dana Pilkada yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekda Isnan Fajri, dan Evriansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (21/5/2024).
dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisol SH, MH. Dalam sidang tersebut, dihadirkan sejumlah pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Bengkulu yang bertanggung jawab atas pemenangan wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
satu saksi yang dihadirkan adalah R.A. Deni, Asisten II Bidang Ekonomi Provinsi Bengkulu. Dalam keterangannya, Deni mengaku ditunjuk sebagai koordinator pemenangan wilayah Rejang Lebong.
mengungkapkan, awalnya menerima pesan WhatsApp dari terdakwa Evriansyah untuk hadir di Gedung Daerah guna bertemu dengan Rohidin Mersyah, yang saat itu masih menjabat Gubernur Bengkulu. Dalam pertemuan itu, Rohidin menyampaikan rencananya untuk kembali maju dalam Pilgub 2024 dan meminta dukungan untuk memenangkan suara di Rejang Lebong.
pertemuan itu juga disebutkan bahwa dana yang disiapkan untuk wilayah Rejang Lebong mencapai Rp7,5 miliar. Para pejabat eselon II yang hadir, termasuk Deni, diminta untuk mengumpulkan 30 persen dari total dana tersebut.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Rohidin Cs, JPU KPK Akan Hadirkan 7 Saksi Kunci
BACA JUGA:Kadis Hingga Asisten Jadi Saksi Disidang Rohidin, Akui Setor Uang Untuk Pertahana
lanjutan digelar di ruang Asisten II untuk membahas kontribusi masing-masing pihak. Dalam rapat tersebut disepakati iuran sebesar Rp280 juta per orang. Namun, Deni mengaku tidak sepakat dengan nominal itu dan hanya memberikan kontribusi sebesar Rp50 juta. Uang yang terkumpul kemudian diserahkan kepada Alfian Martedy.
Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa Alfian Martedy, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Umum Pemprov Bengkulu. JPU menyebut Alfian sempat menjadi orang yang paling dicari oleh penyidik KPK saat penyelidikan kasus ini, karena diduga tidak kooperatif.
Alfian disebut sempat membuang iPhone 14 miliknya yang diduga menyimpan data penting terkait penyelidikan. Ketika ditanya soal hal itu di persidangan, Alfian mengaku telah membuang ponselnya di kawasan Kabupaten Kepahiang. Namun, ia membantah bahwa ponsel tersebut berisi data penting, dan mengklaim isinya hanya data pribadi.
dalam kesaksiannya, Alfian menyatakan bahwa ia membantu pemenangan Rohidin secara sukarela tanpa ada paksaan. Ia menyebut dirinya sebagai kerabat dekat keluarga Rohidin dan mengaku menyumbang dana sebesar Rp210 juta untuk pemenangan di Dapil Rejang Lebong.
Sementara itu, penasihat hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda SH, menyatakan bahwa keterangan para saksi membuktikan tidak ada unsur pemaksaan dalam pengumpulan dana tersebut.
“Dari fakta persidangan, terbukti tidak ada pemerasan terhadap pejabat eselon II. Mereka mengakui tidak ada paksaan dari Pak Rohidin,” ujar Aan.
Sidang akan dilanjutkan pada 26 Mei 2025 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi dari wilayah pemenangan Kabupaten Lebong.(ang)