BENGKULUEKSPRESS.COM – Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi camat dan lurah se-Kota Bengkulu.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja camat dan lurah yang dinilai sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat.
“Lurah dan camat ini ujung tombak. Mereka bekerja 24 jam. Ada warga meninggal, mereka hadir. Ada warga menikah, mereka juga hadir. Sudah selayaknya mereka mendapatkan reward dan apresiasi,” ujar Dedy, Selasa (20/5/2025).
Wali kota telah menginstruksikan Sekda dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera melakukan kajian terhadap rencana kenaikan ini, termasuk menentukan besaran persentase kenaikan.
“Saya sudah minta Pak Sekda dan TAPD untuk mengkaji. Kami ingin ini segera, tapi tetap sesuai aturan yang berlaku,” jelas Dedy.
Ia menekankan bahwa perhatian utama saat ini tertuju pada dua jabatan tersebut, karena keberhasilan program pemerintah sangat ditentukan oleh semangat dan peran aktif lurah dan camat.
BACA JUGA:Kades Jeranglah Tinggi Ditahan Polisi, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 526 Juta
BACA JUGA:Komisi III DPRD Sidak IPA PDAM Bengkulu, Temukan Banyak Tangki Bocor
“Kalau lurahnya semangat dan maksimal, maka program-program pemerintah bisa berjalan baik,” tambahnya.
Diketahui, saat ini besaran TPP Camat di Kota Bengkulu adalah Rp7.975.000 per bulan, sedangkan TPP Lurah sebesar Rp4.418.000 per bulan, termasuk tunjangan kehadiran dan uang makan.
Kenaikan TPP ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan tanggung jawab lurah dan camat dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan langsung kepada masyarakat.(imn)