Saat Dana Cukup untuk Haji Tapi Nafkah Keluarga Masih Kurang, Mana yang Didahulukan?

Minggu 18-05-2025,05:00 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Ari Apriko

Namun, dari segi hukum fiqih, tindakan tersebut bisa dijatuhi hukum haram (dosa) karena mengabaikan kewajiban yang lebih utama, yaitu menafkahi keluarga yang menjadi tanggung jawabnya selama keberangkatan hingga kepulangan.

Itulah penjelasan tentang ibadah haji saat dana cukup namun untuk keluarga yang ditinggalkan masih kurang. Semoga bermanfaat.(*)

Kategori :