Namun, dari segi hukum fiqih, tindakan tersebut bisa dijatuhi hukum haram (dosa) karena mengabaikan kewajiban yang lebih utama, yaitu menafkahi keluarga yang menjadi tanggung jawabnya selama keberangkatan hingga kepulangan.
Itulah penjelasan tentang ibadah haji saat dana cukup namun untuk keluarga yang ditinggalkan masih kurang. Semoga bermanfaat.(*)