7. Memerintahkan KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 sebagai peraih suara terbanyak dalam PSU.
8. Memerintahkan PSU ulang secara menyeluruh di seluruh TPS se-Bengkulu Selatan, hanya diikuti paslon nomor urut 1 (Elva Hartati–Makrizal Nedi) dan paslon nomor urut 2 (Suryatati–Ii Sumirat).
9. Memerintahkan KPU menjalankan putusan MK atau, apabila Mahkamah berpendapat lain, memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Sidang ini menjadi awal dari rangkaian proses hukum yang akan menentukan keabsahan hasil PSU Bengkulu Selatan 2025. Putusan akhir MK akan sangat menentukan arah kepemimpinan di daerah ini. (117)