Sidang Perdana, Ini Isi Petitum Pemohon yang Diajukan ke MK

Kamis 15-05-2025,14:16 WIB
Reporter : Renald
Editor : Rajman Azhar

7. Memerintahkan KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 sebagai peraih suara terbanyak dalam PSU.

8. Memerintahkan PSU ulang secara menyeluruh di seluruh TPS se-Bengkulu Selatan, hanya diikuti paslon nomor urut 1 (Elva Hartati–Makrizal Nedi) dan paslon nomor urut 2 (Suryatati–Ii Sumirat).

9. Memerintahkan KPU menjalankan putusan MK atau, apabila Mahkamah berpendapat lain, memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Sidang ini menjadi awal dari rangkaian proses hukum yang akan menentukan keabsahan hasil PSU Bengkulu Selatan 2025. Putusan akhir MK akan sangat menentukan arah kepemimpinan di daerah ini. (117)

Kategori :