Sidang Dugaan Korupsi Rohidin Cs, JPU KPK Akan Hadirkan 7 Saksi Kunci

Selasa 13-05-2025,16:23 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (14/5/2025). Dalam sidang beragendakan pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tujuh saksi kunci.

Para saksi yang dijadwalkan hadir disebut memiliki keterkaitan erat dengan tindak pidana gratifikasi, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Ketiga terdakwa dalam perkara ini yaitu Rohidin Mersyah (mantan Gubernur Bengkulu), Isnan Fajri (mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu), dan Evriansyah alias Anca (mantan ajudan Gubernur).

"Tujuh saksi yang akan kami hadirkan merupakan permintaan Majelis Hakim untuk sidang pembuktian," ujar Ade Azharie, SH, JPU KPK.

BACA JUGA:Kadis Hingga Asisten Jadi Saksi Disidang Rohidin, Akui Setor Uang Untuk Pertahana

BACA JUGA:Diduga Terlibat Gratifikasi Rp2,35 M, 12 Pegawai Bank Bengkulu Akan Bersaksi di Sidang Rohidin Cs

Majelis hakim yang diketuai oleh Faisol, SH, MH, sebelumnya meminta JPU menghadirkan sejumlah pejabat Eselon II Pemprov Bengkulu yang telah diperiksa KPK saat penyidikan. Mereka dinilai mengetahui secara langsung peristiwa yang berkaitan dengan aliran dana dan permintaan gratifikasi oleh terdakwa.

Dalam sidang sebelumnya, tujuh ASN Eselon II telah dihadirkan sebagai saksi. Mereka memberikan keterangan mengenai permintaan uang oleh terdakwa, termasuk bagaimana dukungan politik dan jabatan dikondisikan melalui permintaan dana tidak sah.

"Agenda pembuktian ini sangat penting untuk menguji dalil penuntut umum dan menyelaraskan dakwaan dengan fakta di persidangan," tambah Ade.(ang)

Kategori :