JAKARTA, BE – Bekas Kepala Korlantas Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo tak hanya didakwa korupsi dalam proyek driving simulator di Korlantas Polri. Pria kelahiran Madiun, 7 Oktober 1960 itu juga dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Pulung Rinandoro saat membacakan surat dakwaan atas Djoko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4), mengungkapkan, selama kurun waktu 22 Oktober 2010 sampai dengan 2012 harta Djoko bertambah Rp 42,9 miliar. Namun, sebagian harta yang diperoleh Djoko dialihkan ke pihak lain untuk disembunyikan. \"Sebagian harta kekayaan yang dialihkan ke pihak lain Rp 15,009 miliar patut diduga sebagai hasil dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan terdakwa selaku Kakorlantas terhitung sejak tanggal 15 September 2010, dan selaku Gubernur Akpol Lemdikpol terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2010 sampai dengan tahun 2012,” kata JPU. Diuraikan, dalam kurun waktu 22 Oktober 2010 sampai dengan 2012 itu Djoko tidak memiliki pendapatan lain yang sah yang dapat menghasilkan keuntungan dengan nilai yang relatfve besar. JPU merincinkan, Djoko sebagai anggota Polri menerima penghasilan yang berasal dari gaji sejak Januari-Desember 2010 sebesar Rp 93.542.500,00. Kemudian untuk periode Januari-Desember 2011, total pendapatan Djoko dari gaji adalah Rp 113.325.700,00. Sedangkan sejak Januari–Maret 2012, Djoko mendapat penghasilan dari gaji sebagai anggota Polri sebesar Rp 28.920.000,00. JPU juga membeber harta kekayaan Djoko sesuai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK dengan status laporan terakhir pada 20 Juli 2010. Dari catatan LHKPN itu diketahui penghasilan yang berasal dari profesi dan keahliannya Rp 240 juta per tahunnya. Kemudian, penghasilan yang berasal dari usaha jual beli perhiasan dan jual beli properti sebesar Rp 960 juta per tahunnya. “Dengan demikian, uang yang dipergunakan terdakwa untuk memeroleh harta kekayaan tersebut patut diduga sebagai hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan tugas dan jabatan terdakwa,” kata JPU. Berdasarkan LHKPN tanggal pelaporan 20 Juli 2010, berikut lampiran yang sudah diumumkan KPK pada 23 Agustus 2010, Djoko memiliki harta kekayaan Rp 5.623.411.116,00. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” kata JPU. (boy/jpnn)
Harta Djoko Tak Sesuai dengan Jabatan
Rabu 24-04-2013,09:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 06-08-2026,21:05 WIB
Jangan Asal Miring, Ini Tips Menikung yang Aman Saat Berkendara
Kamis 06-08-2026,21:12 WIB
Astra Motor Buka Lowongan Unit Warehouse Administrator, Simak Syaratnya
Jumat 07-08-2026,15:52 WIB
12 Tahun Mengabdi, Guru SDIT Rabbani Mengaku Dipecat Tanpa Pesangon: "Saya Hanya Minta Hak Saya"
Jumat 07-08-2026,14:09 WIB
Bupati Lebong Ajak ASN Wujudkan Ekonomi Hijau dan Transformasi Digital untuk Percepatan Pelayanan Publik
Jumat 07-08-2026,15:50 WIB
Dipecat, Tak Dapat Pesangon hingga BPJS, Mantan Guru SDIT Rabbani Resmi Lapor Disnaker Bengkulu
Terkini
Jumat 07-08-2026,18:14 WIB
Soal Pemecatan Tiga Guru SDIT Rabbani, Ketua Yayasan: Sudah Berkali-kali Diperingatkan
Jumat 07-08-2026,15:53 WIB
Semarak HUT Ke-81 RI, Pemkot Bengkulu Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih untuk Warga
Jumat 07-08-2026,15:52 WIB
12 Tahun Mengabdi, Guru SDIT Rabbani Mengaku Dipecat Tanpa Pesangon: "Saya Hanya Minta Hak Saya"
Jumat 07-08-2026,15:50 WIB
Dipecat, Tak Dapat Pesangon hingga BPJS, Mantan Guru SDIT Rabbani Resmi Lapor Disnaker Bengkulu
Jumat 07-08-2026,15:12 WIB