Batas Akhir 30 April! Ini Lokasi Resmi yang Boleh Jualan di Kawasan Pantai Panjang Bengkulu

Kamis 24-04-2025,13:52 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kota Bengkulu memberikan deadline hingga 30 April 2025 bagi pedagang yang mendirikan lapak liar di kawasan Pantai Panjang untuk segera membongkar bangunannya secara mandiri.

Jika tidak, aparat Satpol PP akan bertindak tegas dengan pembongkaran paksa, sesuai instruksi langsung dari Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Bengkulu, Feryzon, menjelaskan bahwa Pantai Panjang dibagi dalam beberapa zona, dan tidak semuanya boleh digunakan untuk berjualan.

Zona yang diperbolehkan untuk berdagang itu diantaranya Pasir Putih sampai kawasan AW, Hotel Marina hingga jembatan, depan Bencoolen Mall sampai Taman Bonsai, setelah DKP hingga Pantai Jakat.

BACA JUGA:Victor Sidabutar Resmi Jabat Kajati Bengkulu, Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Reformasi Lembaga

BACA JUGA:Dua Anak Tewas Dibunuh di Bengkulu, Dinsos Kota Bengkulu Canangkan Gerakan Magrib di Rumah

Sementara itu, lokasi yang dilarang untuk berdagang meliputi AW sampai Hotel Marina, Taman Bonsai sampai ke tempat jualan ikan asin dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), sedikit melewati DKP juga dilarang.

“Lapak, pondok, atau bangunan yang berdiri di area terlarang akan ditindak. Kalau tidak dibongkar sendiri, maka akan kami robohkan secara paksa,” tegas Feryzon, Rabu (23/4/2025).

Sebelumnya, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penataan kawasan wisata Pantai Panjang agar lebih indah dan tertib. Tujuannya adalah menarik wisatawan, menciptakan kawasan yang nyaman, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan PAD Kota Bengkulu.

“Semua ini dilakukan agar Pantai Panjang tampak bagus dan menarik. Jadi tolong sama-sama kita jaga dan rawat,” ujar Dedy.

Ke depan, para pedagang juga akan dilokalisasi di area tertentu agar kawasan tetap bersih, teratur, dan nyaman dikunjungi wisatawan.(imn)

Kategori :