BENGKULUEKSPRES.COM – Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu resmi melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan peredaran rokok ilegal kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.
Tersangka dalam kasus ini adalah AI, warga Perumahan Graha Raflesia, Kelurahan Tempel Rejo, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong.
"Berkas dan tersangka kasus peredaran rokok tanpa pencantuman peringatan kesehatan sudah kami limpahkan ke Kejari," ungkap Kasubdit Indagsi AKBP Khaerudin, mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Aris Tri Yunarko.
Penangkapan terhadap AI bermula pada Senin, 14 Oktober 2024, ketika petugas mengamankan sebuah mobil Honda Jazz BD 1452 KQ di sekitar Polsek Sindang Kelingi, Desa Beringin 3.
BACA JUGA:Sasar Generasi Muda, BKKBN Bengkulu Genjot Sosialisasi Bangga Kencana Lewat Medsos
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Dana Desa Suro Bali Akui Bersalah tapi Tak Bisa Ganti Kerugian
Di dalam mobil tersebut, ditemukan dua pria yang membawa rokok tanpa peringatan kesehatan. Setelah diperiksa, keduanya mengaku sebagai sopir dan sales yang bekerja untuk AI. Ada ratusan bungkus rokok berbagai merk di dalam mobil tersebut.
Berdasarkan pengakuan sopir dan sales, petugas lalu menelusuri keberadaan AI yang menyimpan rokok ilegal di rumah sekaligus gudang di Gang Nuri, Jalan Pembangunan, Tempel Rejo.
"Tersangka diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Ribuan bungkus rokok ilegal ditemukan tersimpan di sana," jelas AKBP Khaerudin. Barang Bukti dari rumah tersangka terdapat ribuan rokok ilegal.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan, dan tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.(ang)