BENGKULU, BE - Bank Tabungan Negara semakin mempermudah nasabahnya yang sedang proses pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Bentuk kemudahan yang diberikan, nasabah bisa mengajukan kredit lagi meskipun sedang dalam proses pembiayaan KPR. \"Jika ditempat lain saat nasabah masih dalam proses KPR tidak bisa mengajukan lagi, namun di BTN bisa,\" terang pimpinan Cabang BTN Bengkulu, Erinal Fiwan.
Kredit yang diberikan BTN ini adalah Kredit Agunan Rumah (KAR). KAR adalah kredit dengan mengagunkan rumah yang sedang dalam proses KPR dengan BTN. Uang yang berasal dari KAR ini bisa dimanfaatkan untuk membiayayi renovasi rumah, biaya pendidikan, membeli perlengkapan rumah, berlibur atau kebutuhan lainnya.
\"KAR ini kita bisa umpakan seperti melakukan isi ulang kredit kita,\" paparnya. Keunggulan yang akan didapat nasabah dengan KAR ini, adalah persyaratannya yang relatif sangat mudah, jangka waktu yang diberikan BTN adalah hingga 10 tahun. Penggunaan bebas selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. KAR ini juga dilindungi dengan asuransi kebakaran dan asuransi jiwa.\"Sama dengan kredit pada umumnya, besaran biaya yang kami berikan adalah 70 persen dari nilai agunan,\" jelasnya.
Mengenai persyaratannya usia minimal 21 tahun atau telah menikah. Pada saat kredit lunas usia pemohon tidak lebih dari 65 tahun. Mempunyai pekerjaan tetap atau wirswasta yang telah menjalankan usahanya maksimal 1 tahun. Syarat lainnya adalah KPRnya sdah berjalan minimal 2 tahun dan pembayaran KPR lancar tanpa masalah.Selain memberikan kemudahan dalam prosesnya untuk KAR ini BTN memberikan kredit yang sangat kompetitif sehingga tidak akan membebani nasabahnya. \"Jadi dengan KAR nasabah tidak perlu melunasi kreditnya terlebih dahulu untuk mengaajukan kembali kredit,\" katanya. (251)