BENGKULUEKSPRESS.COM – Polda Bengkulu sedang menyelidiki dugaan praktik kredit fiktif di Bank Bengkulu. Dugaan ini menyeret seorang oknum petinggi cabang pembantu Bank Bengkulu yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, menyebabkan kerugian keuangan negara.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, mengonfirmasi bahwa penyelidikan sedang berlangsung.
"Saat ini kami masih dalam tahap penyelidikan dan telah memeriksa beberapa saksi," ujar Kompol Fuad, Senin (24/3/2025).
Fuad juga menjelaskan bahwa dugaan kasus ini melibatkan praktik fraud atau penyimpangan sistem perbankan yang terjadi sejak 2019 hingga 2023. Pihaknya kini fokus menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bank Bengkulu: Pengelolaan Uang Kas Tidak Sesuai Ketentuan Jadi Penyebab Utama
"Kami sedang mengumpulkan bukti dan fakta untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Kami akan segera memberikan informasi lebih lanjut," tambahnya.
Dugaan kredit fiktif di Bank Bengkulu cabang pembantu Kabupaten Lebong ini diduga melibatkan tindakan penyimpangan atau pembiaran yang disengaja untuk menipu, mengelabui, atau memanipulasi sistem perbankan, yang berujung pada kerugian bank dan nasabah.
Penyelidikan ini menjadi perhatian publik, mengingat Bank Bengkulu sebelumnya juga tengah disorot dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana kas sebesar Rp 6 miliar untuk judi online.(ang)