Sebelumnya, dana yang dikorupsi berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kepentingan masyarakat Desa Puguk Pedaro. Namun, dana tersebut disalahgunakan dengan cara mark up anggaran dan pemalsuan laporan pertanggungjawaban.(**)
Korupsi Dana Desa untuk Karaoke dan Judi Online, Mantan Kades Puguk Pedaro Divonis 3 Tahun Penjara
Rabu 12-03-2025,17:11 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :