JPU Kejati Bengkulu Prioritaskan Pengembalian Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Puskeswan

Minggu 09-03-2025,16:25 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menjadikan pengembalian kerugian negara sebagai pertimbangan utama dalam menyusun tuntutan terhadap 10 terdakwa kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi fisik Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Kabupaten Bengkulu Tengah. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,3 miliar, dengan sisa Rp1,5 miliar yang belum dikembalikan.

Proyek rehabilitasi fisik Puskeswan pada tahun anggaran 2022 di Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah diduga mengalami penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara. Dari tujuh proyek yang dikerjakan, tercatat kerugian mencapai Rp2,3 miliar. Hingga kini, baru Rp768 juta yang telah dikembalikan oleh para terdakwa.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara akan menjadi faktor penting dalam penyusunan tuntutan. "Jika ada terdakwa yang telah mengembalikan kerugian, itu akan menjadi faktor meringankan. Namun, bagi yang belum, hal itu akan diperhitungkan dalam tuntutan," ujar Arief, ketika dihubungi via telepon, Minggu (9/3/2025).

Selain pengembalian kerugian, JPU juga mempertimbangkan sikap terdakwa selama proses hukum, fakta persidangan, dan bukti-bukti yang terungkap.

BACA JUGA:Mantan Debt Collector di Bengkulu Diamankan Polisi Usai Gasak Motor Kredit Bermasalah

BACA JUGA:Sejarah Arisan: Dari Tradisi Kerajaan ke Era Digital yang Modern

Penasihat hukum salah satu terdakwa, Made Sukiade, membantah bahwa proyek Puskeswan Talang Empat mengalami total loss. "Bangunan telah selesai, difungsikan, dan diserahterimakan sebagai aset daerah. Bagaimana bisa disebut total loss?" ujar Made.

Ia juga mempertanyakan perhitungan kerugian negara oleh saksi ahli BPKP. "Mereka tidak menghitung pajak, upah pekerja, dan bahan bangunan. Ini tidak adil," tambahnya.

Untuk diketahui, 10 orang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini, termasuk mantan Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, Endang Sumantri, serta beberapa kontraktor dan konsultan proyek.

Persidangan kasus ini masih berlangsung, dan JPU akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum merumuskan tuntutan akhir. Pengembalian kerugian negara tetap menjadi fokus utama dalam upaya memulihkan kerugian yang dialami negara.(ang)

Kategori :