BENGKULUEKSPRESS.COM – Tim Opsnal Polsek Selebar yang dibackup oleh Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu berhasil meringkus seorang mantan debt collector berinisial AR (40), warga Kota Bengkulu. AR diduga mengambil paksa sepeda motor kredit bermasalah saat rumah pemiliknya dalam keadaan kosong.
Kapolsek Selebar, Kompol Hasanul Bakri, SH, MH, melalui Panit Reskrim, Ipda Leo Perdana Putra, membenarkan bahwa tersangka ditangkap pada 6 Maret 2025. "Saat hendak ditangkap, AR sempat bersembunyi di rumah belakang milik keluarganya, tetapi akhirnya berhasil kami amankan bersama barang bukti," ujar Leo.
Motor yang diambil AR adalah Yamaha Nmax dengan nomor polisi BD 6805 IT, yang masih dalam proses kredit atas nama Seprima, warga Jalan Genting 1, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Dalam pemeriksaan, AR mengaku mengambil motor tersebut karena merasa memiliki tanggung jawab moral. "Tersangka beralasan bahwa korban tidak membayar angsuran, sehingga ia berinisiatif menarik unit tersebut dengan harapan korban akan melunasi tunggakan," jelas Leo.
BACA JUGA:Eks Pimpinan DPRD Bengkulu Diperiksa Kejati, Erna Sari Dewi Bantah Terlibat
BACA JUGA:Inilah Tanda Seseorang Suka Foya-Foya tapi Sebenarnya Tidak Kaya
AR diketahui sudah tidak bekerja di perusahaan leasing tempat korban mengajukan kredit sejak 27 Februari 2025. "Meski sudah tidak bekerja, ia tetap merasa bertanggung jawab terhadap unit yang belum dibayar," tambah Leo.
AR diduga memanfaatkan kelengahan pemilik rumah. Saat itu, pintu rumah korban tidak terkunci, sehingga tersangka dengan mudah masuk dan mengambil motor yang kuncinya masih tergantung di kendaraan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Selebar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga sedang mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam tindakan AR.(ang)